22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Pelaku Usaha Hanya Tanggung Bunga Satu Persen Setahun

PAMEKASAN – Pandemi Covid-19 menjadi persoalan besar. Pos anggaran di Pamekasan mengalami lima kali refocusing untuk penanganan. Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang diproyeksi pada APBD 2020 tersendat.

Namun, Pemkab Pamekasan tak mau Covid-19 terus melemahkan imunitas pembangunan dan ekonomi masyarakat. Bupati Baddrut Tamam meluncurkan program prioritas di sektor ekonomi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 dan APBD 2021.

Salah satu yang digagas pada APBDP 2020 adalah alokasi modal pinjaman Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar diusulkan pada APBD 2021. Alokasi dana modal tersebut diperuntukkan pelaku usaha.

Pelaku usaha hanya dikenai biaya administrasi satu persen setahun. Anggaran itu melekat di dinas koperasi dan usaha mikro (diskop dan UM). ”Proses administrasi dan pencairannya sudah bisa dilakukan. Pelaku usaha cukup membayar uang administrasi selama satu tahun satu persen dari total pinjaman,” terang Bupati Baddrut Tamam, Rabu (4/11).

Menurut Baddrut Tamam, biaya satu persen satu tahun yang dikenakan kepada pelaku usaha itu sangat kecil. Bahkan, belum ada terobosan pinjaman modal bagi pelaku usaha dengan bunga serendah itu dalam hitungan setahun. Dia mengakui, kebijakan tersebut sempat mendapat teguran dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  Mengenal Subaidi, Mantan TKI yang Sukses Buka Usaha di Berbagai Negara

Kebijakan itu bagian dari langkah berani Pemkab Pamekasan untuk menstimulus tumbuh kembang pelaku usaha di masa pandemi Covid-19. ”Belum ’menggigit’ kalau menggunakan skema permodalan seperti bank konvensional yang ada,” terang sarjana psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Skema yang ditawarkan Pemkab Pamekasan, jika satu pelaku usaha meminjam uang Rp 1 juta untuk dijadikan modal, hanya cukup membayar Rp 10 ribu dalam kurun waktu satu tahun. Dia bersyukur sudah ada yang terdorong membuat songkok, tas, dan sandal.

Selain itu, beberapa pelaku bergerak mengahasilkan produk camilan. ”Ini kita dorong untuk dikemas dengan kemasan yang bagus. Di sisi lain, izin pendirian usaha mikro sudah kita buat gratis,” tukasnya.

Di samping mengalokasikan dana permodalan, Pemkab Pamekasan tahun ini melatih sekitar 1.100-an wirausaha baru (WUB). Mereka dilatih menjahit, otomotif, merias, mengolah makanan, membuat songkok, dan segala jenis produk. Peserta pelatihan WUB ini diprioritaskan untuk mengambil jatah permodalan tersebut.

Baca Juga :  Tiga OPD Tak Miliki Kepala Definitif

Plt Kepala Diskop dan UM Pamekasan A. Fata mengatakan, salah satu syarat untuk bisa memakai dana permodalan tersebut adalah peserta WUB. Sebab, permodalan itu berkesinambungan dengan program pelatihan bagi start-up baru tersebut.

Fata menambahkan, sebetulnya permodalan ini tidak diikat bunga. Sebab, bunga yang ditanggung pelaku usaha sangat kecil. Jika meminjam Rp 50 juta, hanya satu persen setahun. ”Ini untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi,” terangnya.

Dosen Ekonomi Syariah IAIN Madura Suadi Syafi’ie menerangkan, alokasi permodalan dengan bunga satu persen setahun adalah terobosan ”gila”. Bantuan modal itu tentu akan menstimulus pelaku usaha. ”Karena lebih kecil dari lembaga permodalan lain,” terangnya.

Alokasi permodalan itu bisa menstimulasi tumbuhnya pelaku usaha yang gulung tikar atau pelaku usaha baru selama masa pandemi Covid-19. ”Bunga dalam satu bulannya ini hanya 0,00083. Ini akan bisa menumbuhkan gairah pelaku usaha,” jelasnya.

Total bunga yang harus ditanggung pelaku usaha dalam permodalan yang dikerjasamakan pemkab dengan Bank BPR Jatim ini enam persen. Namun, lima persennya disubsidi oleh pemerintah daerah. (ky/luq)

PAMEKASAN – Pandemi Covid-19 menjadi persoalan besar. Pos anggaran di Pamekasan mengalami lima kali refocusing untuk penanganan. Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang diproyeksi pada APBD 2020 tersendat.

Namun, Pemkab Pamekasan tak mau Covid-19 terus melemahkan imunitas pembangunan dan ekonomi masyarakat. Bupati Baddrut Tamam meluncurkan program prioritas di sektor ekonomi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 dan APBD 2021.

Salah satu yang digagas pada APBDP 2020 adalah alokasi modal pinjaman Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar diusulkan pada APBD 2021. Alokasi dana modal tersebut diperuntukkan pelaku usaha.


Pelaku usaha hanya dikenai biaya administrasi satu persen setahun. Anggaran itu melekat di dinas koperasi dan usaha mikro (diskop dan UM). ”Proses administrasi dan pencairannya sudah bisa dilakukan. Pelaku usaha cukup membayar uang administrasi selama satu tahun satu persen dari total pinjaman,” terang Bupati Baddrut Tamam, Rabu (4/11).

Menurut Baddrut Tamam, biaya satu persen satu tahun yang dikenakan kepada pelaku usaha itu sangat kecil. Bahkan, belum ada terobosan pinjaman modal bagi pelaku usaha dengan bunga serendah itu dalam hitungan setahun. Dia mengakui, kebijakan tersebut sempat mendapat teguran dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  Tol Suramadu Gratis Belum Pancing Investor di Pamekasan

Kebijakan itu bagian dari langkah berani Pemkab Pamekasan untuk menstimulus tumbuh kembang pelaku usaha di masa pandemi Covid-19. ”Belum ’menggigit’ kalau menggunakan skema permodalan seperti bank konvensional yang ada,” terang sarjana psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Skema yang ditawarkan Pemkab Pamekasan, jika satu pelaku usaha meminjam uang Rp 1 juta untuk dijadikan modal, hanya cukup membayar Rp 10 ribu dalam kurun waktu satu tahun. Dia bersyukur sudah ada yang terdorong membuat songkok, tas, dan sandal.

- Advertisement -

Selain itu, beberapa pelaku bergerak mengahasilkan produk camilan. ”Ini kita dorong untuk dikemas dengan kemasan yang bagus. Di sisi lain, izin pendirian usaha mikro sudah kita buat gratis,” tukasnya.

Di samping mengalokasikan dana permodalan, Pemkab Pamekasan tahun ini melatih sekitar 1.100-an wirausaha baru (WUB). Mereka dilatih menjahit, otomotif, merias, mengolah makanan, membuat songkok, dan segala jenis produk. Peserta pelatihan WUB ini diprioritaskan untuk mengambil jatah permodalan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Timpang dalam Menangani Perkara

Plt Kepala Diskop dan UM Pamekasan A. Fata mengatakan, salah satu syarat untuk bisa memakai dana permodalan tersebut adalah peserta WUB. Sebab, permodalan itu berkesinambungan dengan program pelatihan bagi start-up baru tersebut.

Fata menambahkan, sebetulnya permodalan ini tidak diikat bunga. Sebab, bunga yang ditanggung pelaku usaha sangat kecil. Jika meminjam Rp 50 juta, hanya satu persen setahun. ”Ini untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi,” terangnya.

Dosen Ekonomi Syariah IAIN Madura Suadi Syafi’ie menerangkan, alokasi permodalan dengan bunga satu persen setahun adalah terobosan ”gila”. Bantuan modal itu tentu akan menstimulus pelaku usaha. ”Karena lebih kecil dari lembaga permodalan lain,” terangnya.

Alokasi permodalan itu bisa menstimulasi tumbuhnya pelaku usaha yang gulung tikar atau pelaku usaha baru selama masa pandemi Covid-19. ”Bunga dalam satu bulannya ini hanya 0,00083. Ini akan bisa menumbuhkan gairah pelaku usaha,” jelasnya.

Total bunga yang harus ditanggung pelaku usaha dalam permodalan yang dikerjasamakan pemkab dengan Bank BPR Jatim ini enam persen. Namun, lima persennya disubsidi oleh pemerintah daerah. (ky/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Siswa MTs Sulap Barang Bekas Jadi Bernilai

Penerima PKH Datangi Kejari

Pelabuhan Dungkek Tidak Terawat

Artikel Terbaru

/