20.9 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Pelayanan RSU Mohammad Noer Disorot

PAMEKASAN – Gubernur Khofifah Indar Parawansa bermimpi menjadikan RSU Mohammad Noer sebagai rumah sakit rujukan di Madura. Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Namun, mimpi itu belum terwujud.

Sampai sekarang status rumah sakit di Jalan Bonorogo itu tetap kelas D. Sementara untuk menjadi rumah sakit rujukan, minimal kelas B. Pelayanan rumah sakit tersebut terus menjadi sorotan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi mengatakan, kenaikan kelas akan mendorong pelayanan lebih baik. Semakin tinggi kelas rumah sakit, peralatan dan SDM akan semakin baik dibanding kelas yang lebih rendah.

Ada beberapa persyaratan bagi rumah sakit yang ingin naik kelas. Jika syaratnya memenuhi, bisa diproses oleh pemerintah pusat. Dari semua persyaratan yang diberlakukan, intinya adalah pelayanan.

Mathur mendorong RSU Mohammad Noer memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Harapannya, kelasnya berubah. Selain persoalan kenaikan status kelas, pelayanan memang harus baik.

Sebab, rumah sakit itu tempat orang sakit dirawat supaya kembali sehat. Kalau pelayanannya buruk, pasien bisa semakin parah bahkan meninggal dunia. ”Semua unit pelayanan masyarakat harus memberikan pelayanan yang prima, tidak ada alasan apa pun,” katanya kemarin (15/11).

Baca Juga :  Wabup Persilakan Pendapa untuk Kegiatan Seni

Dewan mendorong gubernur mengevaluasi pelayanan di rumah sakit tersebut. Jika ditemukan pelayanan kurang baik, wajib dievaluasi. Bahkan jika perlu, direkturnya harus diganti dengan yang lebih profesional.

Direktur RSU Mohammad Noer Nono Ifantono mengakui kelas rumah sakit tersebut D. Tahun ini, ada rencana mengajukan kenaikan kelas ke pemerintah pusat. Sebab, persyaratan sudah dipenuhi. Syarat minimal menjadi rumah sakit kelas B itu harus memiliki minimal dua dokter spesialis penyakit dasar. Di antaranya, spesialis penyakit dalam, kandungan, bedah, dan jantung.

RSU Mohammad Noer memiliki keempatnya. Dengan demikian, dalam waktu dekat permohonan kenaikan kelas akan diajukan. Mengenai rumah sakit rujukan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memang menginginkan agar RSU yang ada di Desa Lawangan Daya itu menjadi rujukan masyarakat Madura.

Baca Juga :  Masukan Masyarakat Harus Jadi Pertimbangan

Tetapi, butuh proses panjang. Selain kenaikan kelas, juga butuh relokasi ke tempat yang lebih luas. Sebab, kenaikan kelas dari D menjadi B itu akan berdampak pada peningkatan kapasitas, bertambahnya SDM dan fasilitas.

Relokasi itu dalam tahap pembebasan lahan. Di dokumen RPJMD Provinsi Jatim itu sudah muncul bahwa RSU Mohammad Noer akan dijadikan rumah sakit rujukan di Madura. ”Harapannya, di Madura rujukannya ke Pamekasan,” katanya.

Pada 2013, rumah sakit itu bernama Rumah Sakit Paru. Statusnya sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Dinkes Jatim. Dasar pendiriannya, SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/765/KPTS/013/2012.

Pada 2014, gubernur mengubah statusnya menjadi Rumah Sakit Umum Mohammad Noer. Pasien yang ditangani tidak hanya penderita penyakit paru, tetapi penyakit secara umum. Dasar perubahan status itu yakni, Pergub Jatim 68/2014 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Jatim 118 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Jawa Timur.

PAMEKASAN – Gubernur Khofifah Indar Parawansa bermimpi menjadikan RSU Mohammad Noer sebagai rumah sakit rujukan di Madura. Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Namun, mimpi itu belum terwujud.

Sampai sekarang status rumah sakit di Jalan Bonorogo itu tetap kelas D. Sementara untuk menjadi rumah sakit rujukan, minimal kelas B. Pelayanan rumah sakit tersebut terus menjadi sorotan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi mengatakan, kenaikan kelas akan mendorong pelayanan lebih baik. Semakin tinggi kelas rumah sakit, peralatan dan SDM akan semakin baik dibanding kelas yang lebih rendah.


Ada beberapa persyaratan bagi rumah sakit yang ingin naik kelas. Jika syaratnya memenuhi, bisa diproses oleh pemerintah pusat. Dari semua persyaratan yang diberlakukan, intinya adalah pelayanan.

Mathur mendorong RSU Mohammad Noer memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Harapannya, kelasnya berubah. Selain persoalan kenaikan status kelas, pelayanan memang harus baik.

Sebab, rumah sakit itu tempat orang sakit dirawat supaya kembali sehat. Kalau pelayanannya buruk, pasien bisa semakin parah bahkan meninggal dunia. ”Semua unit pelayanan masyarakat harus memberikan pelayanan yang prima, tidak ada alasan apa pun,” katanya kemarin (15/11).

Baca Juga :  Menko Polhukam ke Pamekasan Temui Keluarga

Dewan mendorong gubernur mengevaluasi pelayanan di rumah sakit tersebut. Jika ditemukan pelayanan kurang baik, wajib dievaluasi. Bahkan jika perlu, direkturnya harus diganti dengan yang lebih profesional.

- Advertisement -

Direktur RSU Mohammad Noer Nono Ifantono mengakui kelas rumah sakit tersebut D. Tahun ini, ada rencana mengajukan kenaikan kelas ke pemerintah pusat. Sebab, persyaratan sudah dipenuhi. Syarat minimal menjadi rumah sakit kelas B itu harus memiliki minimal dua dokter spesialis penyakit dasar. Di antaranya, spesialis penyakit dalam, kandungan, bedah, dan jantung.

RSU Mohammad Noer memiliki keempatnya. Dengan demikian, dalam waktu dekat permohonan kenaikan kelas akan diajukan. Mengenai rumah sakit rujukan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memang menginginkan agar RSU yang ada di Desa Lawangan Daya itu menjadi rujukan masyarakat Madura.

Baca Juga :  Khofifah Sentil IPM Sampang

Tetapi, butuh proses panjang. Selain kenaikan kelas, juga butuh relokasi ke tempat yang lebih luas. Sebab, kenaikan kelas dari D menjadi B itu akan berdampak pada peningkatan kapasitas, bertambahnya SDM dan fasilitas.

Relokasi itu dalam tahap pembebasan lahan. Di dokumen RPJMD Provinsi Jatim itu sudah muncul bahwa RSU Mohammad Noer akan dijadikan rumah sakit rujukan di Madura. ”Harapannya, di Madura rujukannya ke Pamekasan,” katanya.

Pada 2013, rumah sakit itu bernama Rumah Sakit Paru. Statusnya sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Dinkes Jatim. Dasar pendiriannya, SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/765/KPTS/013/2012.

Pada 2014, gubernur mengubah statusnya menjadi Rumah Sakit Umum Mohammad Noer. Pasien yang ditangani tidak hanya penderita penyakit paru, tetapi penyakit secara umum. Dasar perubahan status itu yakni, Pergub Jatim 68/2014 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Jatim 118 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Jawa Timur.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/