PAMEKASAN – Pengawasan terhadap pembelian tembakau diperketat. Pematokan harga dari pabrikan bakal diawasi. Jika ada permainan harga tembakau, pemerintah akan bertindak tegas.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyatakan, pihaknya bersama pemkab dan pabrikan melaksanakan rapat koordinasi Selasa (15/8). Rapat itu membahas persiapan penyerapan tembakau.
Rapat tersebut membahas sejumlah aktivitas yang bakal dilakukan pabrikan. Di antaranya, jadwal buka dan tutup gudang, kebutuhan tembakau di tiap gudang, serta batas minimum dan maksimum harga pembelian tembakau.
Ada enam perwakilan pabrikan yang hadir dalam rapat koordinasi itu. Yakni, PT Gudang Garam, Sampoerna, Djarum, Bentoel, PR Nojorono, dan Sukun. Sementara dari Wismilak tidak ada yang hadir.
Masing-masing pabrikan melaporkan kebutuhan tembakau pada musim 2017 (selengkapnya lihat grafis). Total, kebutuhan tembakau sekitar 20.800 ton. Jumlah tersebut sangat memungkinkan bertambah jika cuaca normal.
Harun menyampaikan, rapat yang digelar di aula kantor Disperindag Pamekasan itu juga membahas harga. Perinciannya, PT Gudang Garam mematok harga pembelian tembakau minimal Rp 26 ribu–Rp 42 ribu per kilogram.
Sampoerna harga terendah Rp 20 ribu dan tertinggi Rp 49 ribu. Djarum dari Rp 35 ribu–Rp 43 ribu. Bentoel dari harga Rp 35 ribu–Rp 48 ribu. PR Nojorono belum menetukan harga lantaran pimpinan perusahaan masih di luar kota.
”Sukun mematok harga tembakau terendah Rp 35 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu. Khusus Wismilak belum diketahui karena tadi tidak hadir. Dalam waktu dekat kami datangi gudang Wismilak,” kata Harun.
Dia menyampaikan, pemerintah akan mengawasi penyerapan tembakau secara maksimal. Jika ada permainan, dipastikan bakal ditindak tegas. Mulai pencabutan izin sampai dipidanakan.
Pamekasan memiliki regulasi jelas tentang tata niaga tembakau. Yakni, Perda 6/2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. Dalam pasal 13 ayat (1) dijelaskan, harga tembakau ditentukan kualitas atau mutu.
Pada ayat (2) disebutkan, kata Harun, pembeli harus jujur dan terbuka menentukan kualitas tembakau yang akan dibeli. Jika tidak jujur, akan mendapat sanksi sebagaimana diatur pasal 25 ayat (1).
Dalam pasal yang mengatur tentang ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 13 ayat (2) diancam pidana. Yakni, kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. ”Kami tidak main-main mengawasi tata niaga tembakau,” katanya.
Kabid Perdagangan Disperindag Pamekasan Slamet Riadi menyatakan, kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan kemarin harus direalisasikan. Pemerintah akan terus mengawasi perkembangan penyerapan tembakau. ”Nanti ada yang mengawasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Bentoel Prima Affan enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, masyarakat bisa melihat sendiri harga yang dipatok pabrikan saat pembelian tembakau. ”Kita beli minggu depan. Harganya bisa dilihat sendiri lah,” tandasnya.