PAMEKASAN – Kasus antara Muhammad Hadari dengan istri sirinya HS (inisial) tidak berhenti di kepolisian. Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan juga ambil bagian. Politikus Partai Nasdem itu disidang terkait kasus tersebut kemarin (15/7).
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik itu digelar di ruang lobi DPRD Pamekasan. Sidang dipimpin langsung Ketua BK DPRD Pamekasan Ach. Tatang. BK memandang perlu melakukan klarifikasi kepada Hadari atas kasus yang membelitnya.
Tatang mengatakan, badan etik dewan itu tidak masuk pada ranah pidana. Tetapi, dalam rangka mendalami status perkawinan siri politikus Nasdem tersebut. ”Kalau pidana bukan ranah kami, itu ranah penegak hukum,” katanya.
Tatang tidak bersedia menyebutkan secara detail materi sidang. Sebab, kegiatan tersebut masih perdana. Ditargetkan, awal Agustus sudah ada kesimpulan terkait penanganan kasus tersebut.
BK mencium ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hadari sebagai anggota dewan. Dengan demikian, pihaknya dipandang perlu klarifikasi dan meminta keterangan.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, untuk sementara BK hanya meminta keterangan dari Hadari. Jika dibutuhkan, bukan tidak mungkin HS selaku pihak yang mengaku istri siri sekretaris Komisi I DRPD Pamekasan itu akan dimintai keterangan. ”Sebelum masa jabatan selesai, kasus ini harus tuntas agar tidak ada tanggungan,” katanya.
Sementara Hadari belum bisa dimintai keterangan. Politikus berbadan tegap itu langsung meninggalkan ruang sidang.
Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Hadari mengaku menghormati proses etik yang digelar BK. Tetapi, alangkah baiknya tidak hanya kliennya yang dimintai keterangan. Tetapi, HS selaku istri sah secara agama Hadari juga dimintai keterangan.
Menurut Sulaisi, Hadari dari awal mengakui bahwa HS adalah istri sahnya secara agama. Bahkan, sampai sekarang belum bercerai. ”Alangkah baiknya dewan kehormatan memanggil kedua belah pihak. Akan lebih bijaksana,” katanya.
Jika pernikahan siri Hadari dengan HS dinilai melanggar etik dewan, Sulaisi mengaku menghormati. Tetapi, klarifikasi terhadap kedua belah pihak lebih baik dilakukan untuk mengetahui duduk perkara. ”Sebagai bentuk tanggung jawab, klien kami sudah mengakui bahwa HS itu istri sahnya secara agama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Hadari dilaporkan HS yang mengaku istri sirinya pada April lalu. Perempuan asal Sumenep itu mengaku mendapat perlakuan kasar. Tidak diketahui penyebab Hadari kalap. Tetapi, kuat dugaan, perlakuan kasar itu lantaran cemburu.