21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Kantor Imigrasi Kembali Layani Masyarakat

PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan kembali melayani masyarakat mulai kemarin (15/6). Pembukaan layanan tersebut disertai kewajiban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kasubsi TI dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Redi Restuanto menuturkan, keputusan melayani masyarakat sebagaimana normalnya telah tertuang dalam surat edaran (SE) Direktoral Jenderal Imigrasi. Layanan ini dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi Covid-19.

”Baik oleh masyarakat yang memohon pelayanan atau oleh para karyawan di kantor imigrasi,” ungkapnya mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Usman.

Masyarakat yang hendak memasuki kantor imigrasi diperiksa dengan ketat. Para pemohon pelayanan harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan memakai hand sanitizer di tempat yang disediakan. Setelah itu, mereka akan dicek suhu tubuh.

Baca Juga :  Pandemi Covid-18, Mobile JKN Dilengkapi Fitur Skrining Mandiri

”Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat tidak diperbolehkan melakukan pengurusan paspor dan surat-surat keimigrasian lainnya,” terangnya. ”Kami yang akan siapkan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan untuk masyarakat yang berkegiatan di kantor imigrasi,” sambungnya.

Pegawai kantor imigrasi juga akan diperiksa dengan ketat sebelum memasuki ruang kerja. Setiap pagi mereka bakal dicek suhu tubuh yang dilengkapi alat pelindung diri (APD) untuk menjaga-jaga dan memutus potensi persebaran Covid-19.

Persebaran Covid-19 ini tidak pandang bulu. Siapa pun yang tidak mematuhi protokol pencegahan sangat rentan tertular. Apalagi, jumlah kasus orang yang terpapar Covid-19 di Madura semakin bertambah.

Pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi ini juga sudah dibuka di www.antrian.imigrasi.go.id. Kuota antrean yang disediakan 48 pemohon tiap hari. Jumlah tersebut sudah dikurangi dari jumlah normal pada hari-hari biasa sebelum masa pandemi.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Bisa Sembuh

”Kuota yang disediakan tersebut adalah 50 persen dari jumlah antrean pada masa normal. Apakah nanti butuh penambahan atau pengurangan, bisa dilihat setelah ada evaluasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Redi. (ky)

PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan kembali melayani masyarakat mulai kemarin (15/6). Pembukaan layanan tersebut disertai kewajiban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kasubsi TI dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Redi Restuanto menuturkan, keputusan melayani masyarakat sebagaimana normalnya telah tertuang dalam surat edaran (SE) Direktoral Jenderal Imigrasi. Layanan ini dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi Covid-19.

”Baik oleh masyarakat yang memohon pelayanan atau oleh para karyawan di kantor imigrasi,” ungkapnya mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Usman.


Masyarakat yang hendak memasuki kantor imigrasi diperiksa dengan ketat. Para pemohon pelayanan harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan memakai hand sanitizer di tempat yang disediakan. Setelah itu, mereka akan dicek suhu tubuh.

Baca Juga :  Sekolah di Bawah Naungan Disdik Masuk Adiwiyata Nasional

”Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat tidak diperbolehkan melakukan pengurusan paspor dan surat-surat keimigrasian lainnya,” terangnya. ”Kami yang akan siapkan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan untuk masyarakat yang berkegiatan di kantor imigrasi,” sambungnya.

Pegawai kantor imigrasi juga akan diperiksa dengan ketat sebelum memasuki ruang kerja. Setiap pagi mereka bakal dicek suhu tubuh yang dilengkapi alat pelindung diri (APD) untuk menjaga-jaga dan memutus potensi persebaran Covid-19.

Persebaran Covid-19 ini tidak pandang bulu. Siapa pun yang tidak mematuhi protokol pencegahan sangat rentan tertular. Apalagi, jumlah kasus orang yang terpapar Covid-19 di Madura semakin bertambah.

- Advertisement -

Pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi ini juga sudah dibuka di www.antrian.imigrasi.go.id. Kuota antrean yang disediakan 48 pemohon tiap hari. Jumlah tersebut sudah dikurangi dari jumlah normal pada hari-hari biasa sebelum masa pandemi.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Pasar Anom Tutup Toko

”Kuota yang disediakan tersebut adalah 50 persen dari jumlah antrean pada masa normal. Apakah nanti butuh penambahan atau pengurangan, bisa dilihat setelah ada evaluasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Redi. (ky)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/