PAMEKASAN – Kasus lahan yang menimpa keluarga Devitli tak hanya menyeret oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Pembeli lahan juga dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu.
Dalam akta jual beli (AJB) nomor 298/XI/2020, harga lahan ditulis Rp 2.313.000.000. Padahal, harga pembelian sebenarnya Rp 1.300.000.000. Atas dasar tersebut, keluarga Devitli, Arif Sukamto melaporkan pembeli lahan Rudy Darmanto ke Polsek Pamekasan pada Juli 2022.
Menurut Arif, Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pembeli lahan tersebut belum ditahan hingga kemarin (15/3). ”Kami hanya ingin mempertanyakan dan memperjelas hal ini. Sehingga, keluarga bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya bernomor 753/PDT/2022/PT Surabaya memenangkan Arif Sukamto. Hal itu mematahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tertanggal 3 November 2022 yang memenangkan Rudy Darmanto.
”Dalam putusan tersebut, Suliha selaku penjual kepada Rudy Darmanto tak berhak menjual tanah objek sengketa karena bukan miliknya. Akad jual beli tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tanah menjadi hak kami sepenuhnya,” imbuh Arif.
Selanjutnya, Rudy Darmanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Semestinya, kata Arif, upaya tersebut tak menghalangi status tersangka yang ditetapkan kepolisian terhadap terlapor. ”Saya hanya ingin bertanya kenapa tidak ditahan,” ucapnya.
Kapolsek Kota Pamekasan Iptu Togiman menyatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Saksi dalam laporan bernomor LP/B/25/VII/2022/SPKT/Polsek Pamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tersebut tengah dimintai keterangan. ”Termasuk pemeriksaan terhadap para terlapor di dalamnya,” ujar mantan Kapolsek Pasean tersebut. (afg/luq)