20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Tarif PDAM Pamekasan Naik 32 Persen

PAMEKASAN – Pelanggan PDAM harus menyiapkan uang lebih untuk membayar tagihan bulanan. Kenaikan jasa penyediaan air bersih itu cukup fantastis. Yakni, mencapai 32 persen dari tarif dasar.

Selama ini perusahaan pelat merah itu berencana menaikkan tarif 30 persen. Kenyataannya, kenaikan itu lebih tinggi dari yang direncanakan. Kenaikan itu tanpa pertimbangan ilmiah secara matang. ”PDAM hanya beralasan biaya operasional tinggi dan akan meningkatkan kualitas pelayanan,” terang Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno, Senin (15/1).

Kajian dampak ekonomi dan tanggapan dari pelanggan tidak pernah dilakukan. Padahal, apa pun kebijakan yang bersangkutan dengan pelanggan, wajib dibicarakan dan disepakati bersama. Dengan demikian, kajian harus dilakukan.

Meski PDAM berhak menaikkan tarif tanpa sepersetujuan dewan, tetapi kajian itu minimal mewakili suara rakyat. Sebab, hasil kajian tersebut akan dibahas bersama dewan. Tanpa kajian matang, kebijakan itu bisa tidak tepat sasaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan berdampak hukum. ”PDAM tidak bisa seenaknya mengambil keputusan,” katanya.

Baca Juga :  PT Dua Putri Kedaton Sukseskan Vaksinasi Masal

Dirut PDAM Pamekasan Agoes Bachtiar mengatakan, kenaikan tarif itu sudah final. Pelanggan dikenakan kenaikan 32 persen dari tarif dasar. Pembayaran Januari akan menggunakan tarif baru.

Agoes memastikan dokumen kajian tersebut bukan syarat mutlak. Kajian hanya syarat pendukung. Tanpa kajian, kenaikan tarif tetap akan dilakukan. ”Kajian itu hanya pendukung,” katanya.

Agoes menyampaikan, kenaikan tarif pelanggan mulai direalisasikan. Kajian yang diminta legislatif, sembari akan dikerjakan. ”Kajian bukan prinsip. Semua PDAM yang menaikkan tarif tidak ada kajiannya,” kata Agoes.

Meski demikian, karena Komisi II DPRD Pamekasan menyambut baik kenaikan tarif itu, kajian yang diminta akan dilakukan. Sebab, dengan kajian, kebijakan tersebut dinilai lebih bagus.

Baca Juga :  Registrasi Ulang Kartu Seluler Gagal

Pelanggan PDAM Pamekasan 12.659 orang. Sebelum ada kenaikan, tarif untuk wilayah perkotaan Rp 2.500 per meter kubik. Setelah ada kenaikan menjadi Rp 3.300 per meter kubik.

PAMEKASAN – Pelanggan PDAM harus menyiapkan uang lebih untuk membayar tagihan bulanan. Kenaikan jasa penyediaan air bersih itu cukup fantastis. Yakni, mencapai 32 persen dari tarif dasar.

Selama ini perusahaan pelat merah itu berencana menaikkan tarif 30 persen. Kenyataannya, kenaikan itu lebih tinggi dari yang direncanakan. Kenaikan itu tanpa pertimbangan ilmiah secara matang. ”PDAM hanya beralasan biaya operasional tinggi dan akan meningkatkan kualitas pelayanan,” terang Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno, Senin (15/1).

Kajian dampak ekonomi dan tanggapan dari pelanggan tidak pernah dilakukan. Padahal, apa pun kebijakan yang bersangkutan dengan pelanggan, wajib dibicarakan dan disepakati bersama. Dengan demikian, kajian harus dilakukan.


Meski PDAM berhak menaikkan tarif tanpa sepersetujuan dewan, tetapi kajian itu minimal mewakili suara rakyat. Sebab, hasil kajian tersebut akan dibahas bersama dewan. Tanpa kajian matang, kebijakan itu bisa tidak tepat sasaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan berdampak hukum. ”PDAM tidak bisa seenaknya mengambil keputusan,” katanya.

Baca Juga :  Registrasi Ulang Kartu Seluler Gagal

Dirut PDAM Pamekasan Agoes Bachtiar mengatakan, kenaikan tarif itu sudah final. Pelanggan dikenakan kenaikan 32 persen dari tarif dasar. Pembayaran Januari akan menggunakan tarif baru.

Agoes memastikan dokumen kajian tersebut bukan syarat mutlak. Kajian hanya syarat pendukung. Tanpa kajian, kenaikan tarif tetap akan dilakukan. ”Kajian itu hanya pendukung,” katanya.

Agoes menyampaikan, kenaikan tarif pelanggan mulai direalisasikan. Kajian yang diminta legislatif, sembari akan dikerjakan. ”Kajian bukan prinsip. Semua PDAM yang menaikkan tarif tidak ada kajiannya,” kata Agoes.

- Advertisement -

Meski demikian, karena Komisi II DPRD Pamekasan menyambut baik kenaikan tarif itu, kajian yang diminta akan dilakukan. Sebab, dengan kajian, kebijakan tersebut dinilai lebih bagus.

Baca Juga :  Besok, Panggung Kemanusiaan Bersama Opick Digelar

Pelanggan PDAM Pamekasan 12.659 orang. Sebelum ada kenaikan, tarif untuk wilayah perkotaan Rp 2.500 per meter kubik. Setelah ada kenaikan menjadi Rp 3.300 per meter kubik.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/