23.9 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Tangkap Enam Penyabung, Delapan Ekor Ayam dan Puluhan Motor Diamankan

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Gelanggang sabung ayam di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan kini dipastikan sepi dari aktivitas. Mungkin hanya tinggal jejak kaki ayam serta jejak kaki para penyabung dan penonton.

Polisi telah menggerebek lokasi sabung tersebut pada Rabu petang (13/10). Dari lokasi sabung di bawah rimbun pohon itu, polisi berhasil mengamankan enam orang. Selain itu, polisi menyita delapan ekor ayam petarung sebagai barang bukti (BB).

Penggerebekan itu bermula saat ada warga resah dengan adanya aduan ayam. Warga tersebut lalu mengadukan ihwal perjudian dengan perantara ayam tersebut ke pihak kepolisian pada 7 Oktober lalu.

Menerima laporan itu, kepolisian langsung menerjunkan tim ke lokasi. Namun, saat itu tidak ada aktivitas. Polisi menduga, para penyabung mencoba bermain petak umpet dengan petugas.

Baca Juga :  Pentas Amal Kemanusiaan untuk Palestina Datangkan Opick Tombo Ati

Namun, polisi tidak kalah cerdik. Setelah gagal menggerebek, korps baju cokelat kembali melakukan penyelidikan. Setelah siap, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak ke lokasi aduan. Saat itulah polisi meringkus tersangka dan membawa barang bukti ke markas.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebutkan, umur enam tersangka sabung ayam rata-rata sudah tua. Mayoritas di atas umur 50 tahun. Perinciannya, A, 55, dan BI, 24, warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.

Kemudian, M, 50, warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar dan S, 54, warga Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan. Selain itu, BN, 50, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan dan B, 67, warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. ”Kita amankan mereka semua di lokasi,” sambung Tomy.

Selain mengamankan BB berupa ayam tarung bangkok, Sakera Sakti juga mengamankan uang Rp 1.550.000. Uang tersebut diduga adalah alat perjudian tersebut. Turut juga diamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga milik penyabung yang ditangkap dan yang melarikan diri.

Baca Juga :  1.487 Penerima PKH Dicoret Begini Penyebabnya

”Ini masih kita selidiki terus, apakah kendaraan ini milik tersangka atau penonton,” jelas Tomy.

Tomy mengatakan, penyidik menerapkan pasal 303 ayat (1) ke (3) KUHP tentang Perjudian. Ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. ”Kita berharap, warga menyadari bahwa tindakan perjudian itu melawan hukum,” harapnya.

Salah seorang warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, NM, 27, mengatakan, sabung ayam di lokasi tersebut terbilang cukup lama. Kurang lebih sebulan. ”Kemarin-kemarin sempat ada razia dan bubar, lalu hidup lagi,” katanya.

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Gelanggang sabung ayam di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan kini dipastikan sepi dari aktivitas. Mungkin hanya tinggal jejak kaki ayam serta jejak kaki para penyabung dan penonton.

Polisi telah menggerebek lokasi sabung tersebut pada Rabu petang (13/10). Dari lokasi sabung di bawah rimbun pohon itu, polisi berhasil mengamankan enam orang. Selain itu, polisi menyita delapan ekor ayam petarung sebagai barang bukti (BB).

Penggerebekan itu bermula saat ada warga resah dengan adanya aduan ayam. Warga tersebut lalu mengadukan ihwal perjudian dengan perantara ayam tersebut ke pihak kepolisian pada 7 Oktober lalu.


Menerima laporan itu, kepolisian langsung menerjunkan tim ke lokasi. Namun, saat itu tidak ada aktivitas. Polisi menduga, para penyabung mencoba bermain petak umpet dengan petugas.

Baca Juga :  Pelanggan XL Axiata Asal Madura Raih Hadiah Jutaan Rupiah

Namun, polisi tidak kalah cerdik. Setelah gagal menggerebek, korps baju cokelat kembali melakukan penyelidikan. Setelah siap, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak ke lokasi aduan. Saat itulah polisi meringkus tersangka dan membawa barang bukti ke markas.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebutkan, umur enam tersangka sabung ayam rata-rata sudah tua. Mayoritas di atas umur 50 tahun. Perinciannya, A, 55, dan BI, 24, warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.

Kemudian, M, 50, warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar dan S, 54, warga Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan. Selain itu, BN, 50, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan dan B, 67, warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. ”Kita amankan mereka semua di lokasi,” sambung Tomy.

- Advertisement -

Selain mengamankan BB berupa ayam tarung bangkok, Sakera Sakti juga mengamankan uang Rp 1.550.000. Uang tersebut diduga adalah alat perjudian tersebut. Turut juga diamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga milik penyabung yang ditangkap dan yang melarikan diri.

Baca Juga :  Imigrasi Lepas Tangan Penyalah Guna Paspor

”Ini masih kita selidiki terus, apakah kendaraan ini milik tersangka atau penonton,” jelas Tomy.

Tomy mengatakan, penyidik menerapkan pasal 303 ayat (1) ke (3) KUHP tentang Perjudian. Ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. ”Kita berharap, warga menyadari bahwa tindakan perjudian itu melawan hukum,” harapnya.

Salah seorang warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, NM, 27, mengatakan, sabung ayam di lokasi tersebut terbilang cukup lama. Kurang lebih sebulan. ”Kemarin-kemarin sempat ada razia dan bubar, lalu hidup lagi,” katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/