22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

DPRD Menuju Senayan, DPR RI Bertemu Nelayan

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sikap nelayan menolak penerapan PP 85/2021 tetap tidak berubah. Aspirasi mereka disampaikan melalui berbagai cara. Mulai audiensi hingga demonstrasi. Wakil rakyat di tingkat kabupaten dan pusat berjanji mengawal suara mereka.

Gabungan Nelayan Bersatu (GNB) Pamekasan bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI Slamet Ariyadi kemarin (14/10). Pertemuan tersebut membuat emosi nelayan melunak. Slamet datang ke Kota Gerbang Salam untuk bertemu dengan masyarakat nelayan. Sebab, dalam sepekan terakhir pihaknya mendengar adanya gejolak dari pemberlakuan PP 85/2021.

Dia menyebutkan, tidak sampai sebulan sejak diberlakukan PP tersebut sudah banyak penolakan. Penolakan itu tidak hanya disuarakan oleh masyarakat Madura. Karena itu, dia menilai bahwa banyak nelayan yang keberatan.

”Ini sebagai bentuk kedekatan emosional kami dalam memberikan fasilitas dan akses untuk menyampaikan aspirasi nelayan ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Slamet merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan. Apalagi, Madura masuk dalam daerah pemilihan (dapil) yang membuatnya terpilih sebagai anggota dewan. ”Tentunya ini menjadi tanggung jawab moral bagi kami sebagai anggota DPR RI Dapil XI Madura untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Serius Mengawal

Politikus PAN itu berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI. Dengan begitu, aspirasi masyarakat nelayan diharapkan bisa langsung direspons pemerintah pusat.

Menurut dia, jika PP 85/2021 tidak bisa dibatalkan, pemberlakuan regulasi tersebut harus dievaluasi dan direvisi. ”Kalau ada kesempatan, kami akan sampaikan pada sidang paripurna bahwa PP ini sangat memberatkan bagi para nelayan,” janjinya.

Slamet mengungkapkan, internal Komisi IV DPR RI sudah membahas terkait PP 85/2021. Kajian tersebut dilakukan sejak terjadi penolakan dari masyarakat nelayan. ”Kami akan berupaya untuk menekan pemerintah memberikan evaluasi terbaik dalam pemberlakuan PP 85/2021,” ungkapnya.

Perwakilan GNB Pamekasan Imam Zarkasi mengutarakan, sejak awal pihaknya komitmen untuk berjuang menolak PP 85/2021. Sebab, regulasi tersebut dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada masyarakat nelayan. Dia mengaku puas setelah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi IV DPR RI.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Pamekasan Menyatakan Siap Diperiksa KPK

Nelayan berharap aspirasi yang disertai dengan surat penolakan segera disampaikan kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, bisa secepatnya diproses oleh pemerintah. ”Perjuangan kami sesuai kapasitas masyarakat nelayan. Kami berharap PP 85/2021 ini dibatalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat nelayan sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PP 85/2021. Puluhan nelayan mendatangi Pendapa Bupati Pamekasan pada Kamis malam (30/9). Mereka menyatakan sikap menolak pemberlakuan PP 85/2021.

Sepekan kemudian, Kamis (7/10) ribuan nelayan melakukan demonstrasi ke gedung DPRD Pamekasan. Sejumlah nelayan yang tergabung dalam GNBPamekasan kembali mendatangi gedung DPRD Selasa (12/10). Mereka menagih janji anggota legislatif.

Informasi yang dihimpun JPRM, Komisi II DPRD Pamekasan membawa surat tuntutan GNB ke Senayan. Sebanyak 45 anggota dewan sudah membubuhkan tanda tangan pernyataan penolakan itu. Sebelum bertolak dari Kota Gerbang Salam, anggota Komisi II Mohammad Hamidi didampingi Alfian Rhomadani dari komisi IV bertemu dengan Kepala Desa Branta Pesisir Agus Istiqlal.

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sikap nelayan menolak penerapan PP 85/2021 tetap tidak berubah. Aspirasi mereka disampaikan melalui berbagai cara. Mulai audiensi hingga demonstrasi. Wakil rakyat di tingkat kabupaten dan pusat berjanji mengawal suara mereka.

Gabungan Nelayan Bersatu (GNB) Pamekasan bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI Slamet Ariyadi kemarin (14/10). Pertemuan tersebut membuat emosi nelayan melunak. Slamet datang ke Kota Gerbang Salam untuk bertemu dengan masyarakat nelayan. Sebab, dalam sepekan terakhir pihaknya mendengar adanya gejolak dari pemberlakuan PP 85/2021.

Dia menyebutkan, tidak sampai sebulan sejak diberlakukan PP tersebut sudah banyak penolakan. Penolakan itu tidak hanya disuarakan oleh masyarakat Madura. Karena itu, dia menilai bahwa banyak nelayan yang keberatan.


”Ini sebagai bentuk kedekatan emosional kami dalam memberikan fasilitas dan akses untuk menyampaikan aspirasi nelayan ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Slamet merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan. Apalagi, Madura masuk dalam daerah pemilihan (dapil) yang membuatnya terpilih sebagai anggota dewan. ”Tentunya ini menjadi tanggung jawab moral bagi kami sebagai anggota DPR RI Dapil XI Madura untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Dukung BNNP Berantas Narkoba

Politikus PAN itu berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI. Dengan begitu, aspirasi masyarakat nelayan diharapkan bisa langsung direspons pemerintah pusat.

Menurut dia, jika PP 85/2021 tidak bisa dibatalkan, pemberlakuan regulasi tersebut harus dievaluasi dan direvisi. ”Kalau ada kesempatan, kami akan sampaikan pada sidang paripurna bahwa PP ini sangat memberatkan bagi para nelayan,” janjinya.

- Advertisement -

Slamet mengungkapkan, internal Komisi IV DPR RI sudah membahas terkait PP 85/2021. Kajian tersebut dilakukan sejak terjadi penolakan dari masyarakat nelayan. ”Kami akan berupaya untuk menekan pemerintah memberikan evaluasi terbaik dalam pemberlakuan PP 85/2021,” ungkapnya.

Perwakilan GNB Pamekasan Imam Zarkasi mengutarakan, sejak awal pihaknya komitmen untuk berjuang menolak PP 85/2021. Sebab, regulasi tersebut dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada masyarakat nelayan. Dia mengaku puas setelah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi IV DPR RI.

Baca Juga :  Sebut Keuangan Daerah Stagnan

Nelayan berharap aspirasi yang disertai dengan surat penolakan segera disampaikan kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, bisa secepatnya diproses oleh pemerintah. ”Perjuangan kami sesuai kapasitas masyarakat nelayan. Kami berharap PP 85/2021 ini dibatalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat nelayan sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PP 85/2021. Puluhan nelayan mendatangi Pendapa Bupati Pamekasan pada Kamis malam (30/9). Mereka menyatakan sikap menolak pemberlakuan PP 85/2021.

Sepekan kemudian, Kamis (7/10) ribuan nelayan melakukan demonstrasi ke gedung DPRD Pamekasan. Sejumlah nelayan yang tergabung dalam GNBPamekasan kembali mendatangi gedung DPRD Selasa (12/10). Mereka menagih janji anggota legislatif.

Informasi yang dihimpun JPRM, Komisi II DPRD Pamekasan membawa surat tuntutan GNB ke Senayan. Sebanyak 45 anggota dewan sudah membubuhkan tanda tangan pernyataan penolakan itu. Sebelum bertolak dari Kota Gerbang Salam, anggota Komisi II Mohammad Hamidi didampingi Alfian Rhomadani dari komisi IV bertemu dengan Kepala Desa Branta Pesisir Agus Istiqlal.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/