21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Bawaslu Minta Perbaiki DA1 Dua Kecamatan

PAMEKASAN – Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki formulir rekapitulasi tingkat kecamatan (form DA1) di Kecamatan Proppo dan Larangan. Perbaikan itu khusus untuk hasil rekapitulasi pemilihan DPR RI.

Pemicunya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Yakni, menerbitkan tiga formulir DA1 dengan versi berbeda. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan pemilu.

Yaitu, pasal 460 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 18 ayat 2 PKPU 4/2019. Kesimpulan pelanggaran itu dibacakan Fritz Edward Siregar selaku ketua majelis didampingi anggota Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Sidang tersebut terkait laporan dari salah satu caleg dari Partai Nasdem.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, rekomendasi Bawaslu RI itu langsung ditindaklanjuti dengan memperbaiki form DA1 Kecamatan Proppo dan Larangan. Tetapi, eksekutor perbaikan tersebut bukan KPU Pamekasan, melainkan KPU Jatim. ”Nanti kami pastikan kembali,” katanya kemarin (14/6).

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Dalam Rumah Kosong

Halili mengaku belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi tersebut. Sebab, dia baru dilantik sehingga butuh rapat koordinasi untuk mengetahui secara pasti terkait rekomendasi itu.

Komisioner KPU Pamekasan yang baru dilantik masih tahap koordinasi dengan karyawan sekretariat. Tugas-tugas yang belum terselesaikan komisioner sebelumnya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

KPU juga menyiapkan beberapa materi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Koordinasi dengan sekretariat terus dilakukan. ”Kami baru dilantik, jadi belum banyak tahu,” katanya.

Komposisi KPU Pamekasan dibagi menjadi empat divisi. Divisi umum, keuangan, logistik, dan rumah tangga. Kemudian, divisi teknis penyelenggaraan. Lalu, divisi penyelenggaraan dan data, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM, dan partisipasi masyarakat. Divisi terakhir yakni hukum dan penganggaran.

Baca Juga :  Pemkab Launching Siskeudes Berbasis Online

Sesuai rilis Bawaslu RI di laman resminya, PPK Proppo dan Larangan menerbitkan tiga form DA1 berbeda yang sama-sama diberi stempel basah. Berdasarkan pengakuan PPK, tindakan tersebut dilakukan lantaran mendapat intimidasi dari salah satu caleg DPR RI.

PAMEKASAN – Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki formulir rekapitulasi tingkat kecamatan (form DA1) di Kecamatan Proppo dan Larangan. Perbaikan itu khusus untuk hasil rekapitulasi pemilihan DPR RI.

Pemicunya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Yakni, menerbitkan tiga formulir DA1 dengan versi berbeda. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan pemilu.

Yaitu, pasal 460 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 18 ayat 2 PKPU 4/2019. Kesimpulan pelanggaran itu dibacakan Fritz Edward Siregar selaku ketua majelis didampingi anggota Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Sidang tersebut terkait laporan dari salah satu caleg dari Partai Nasdem.


Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, rekomendasi Bawaslu RI itu langsung ditindaklanjuti dengan memperbaiki form DA1 Kecamatan Proppo dan Larangan. Tetapi, eksekutor perbaikan tersebut bukan KPU Pamekasan, melainkan KPU Jatim. ”Nanti kami pastikan kembali,” katanya kemarin (14/6).

Baca Juga :  Pembunuh Cakades Divonis 20 Tahun

Halili mengaku belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi tersebut. Sebab, dia baru dilantik sehingga butuh rapat koordinasi untuk mengetahui secara pasti terkait rekomendasi itu.

Komisioner KPU Pamekasan yang baru dilantik masih tahap koordinasi dengan karyawan sekretariat. Tugas-tugas yang belum terselesaikan komisioner sebelumnya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

KPU juga menyiapkan beberapa materi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Koordinasi dengan sekretariat terus dilakukan. ”Kami baru dilantik, jadi belum banyak tahu,” katanya.

- Advertisement -

Komposisi KPU Pamekasan dibagi menjadi empat divisi. Divisi umum, keuangan, logistik, dan rumah tangga. Kemudian, divisi teknis penyelenggaraan. Lalu, divisi penyelenggaraan dan data, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM, dan partisipasi masyarakat. Divisi terakhir yakni hukum dan penganggaran.

Baca Juga :  Hari Tenang, APK Masih Terpasang

Sesuai rilis Bawaslu RI di laman resminya, PPK Proppo dan Larangan menerbitkan tiga form DA1 berbeda yang sama-sama diberi stempel basah. Berdasarkan pengakuan PPK, tindakan tersebut dilakukan lantaran mendapat intimidasi dari salah satu caleg DPR RI.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/