25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Hari Ini Taspen Bayar THR Pensiunan

PAMEKASAN – PT Taspen Kantor Cabang Pamekasan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi penerima pensiun. Pembayaran dimulai hari ini (15/5) melalui kantor bayar perbankan dan POS. Pembayaran THR merupakan tindak lanjut dari PP 24/2020 tentang THR dan Peraturan Menteri Keuangan 49/2020.

Pgs. Branch Manager Abdurrahim Kamahi didampingi Asman Layanan dan Kepesertaan Anugerah Firdaus mengatakan, berdasarkan peraturan di atas, dasar pembayaran THR adalah gaji pensiunan Maret 2020. Dengan demikian, bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun setelah Maret, pembayaran THR dilakukan oleh instansi saat aktif menjadi PNS.

Sementara, besaran THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras. Mereka hanya dikenakan potongan pajak. Sehingga, tidak diperbolehkan ada potongan angsuran kredit/utang kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tinggalkan Bupati

Bagi yang menerima lebih dari satu penghasilan dan sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Sementara bagi pensiunan yang sekaligus sebagai penerima tunjangan janda/duda diberikan kedua-duanya. Yakni, THR sebagai pensiunan dan tunjangan janda/duda. Penerima pensiun terusan juga berhak mendapat THR.

Para penerima THR diimbau menghindari antrean saat mencairkan dana tersebut. Yakni, dengan mengambil uang di ATM bagi yang memiliki ATM/SmartCard. ”Bagi yang mengambil tunai di juru bayar, agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan Covid-19,” imbau Abdurrahim Kamahi. 

PAMEKASAN – PT Taspen Kantor Cabang Pamekasan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi penerima pensiun. Pembayaran dimulai hari ini (15/5) melalui kantor bayar perbankan dan POS. Pembayaran THR merupakan tindak lanjut dari PP 24/2020 tentang THR dan Peraturan Menteri Keuangan 49/2020.

Pgs. Branch Manager Abdurrahim Kamahi didampingi Asman Layanan dan Kepesertaan Anugerah Firdaus mengatakan, berdasarkan peraturan di atas, dasar pembayaran THR adalah gaji pensiunan Maret 2020. Dengan demikian, bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun setelah Maret, pembayaran THR dilakukan oleh instansi saat aktif menjadi PNS.

Sementara, besaran THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras. Mereka hanya dikenakan potongan pajak. Sehingga, tidak diperbolehkan ada potongan angsuran kredit/utang kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tinggalkan Bupati

Bagi yang menerima lebih dari satu penghasilan dan sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Sementara bagi pensiunan yang sekaligus sebagai penerima tunjangan janda/duda diberikan kedua-duanya. Yakni, THR sebagai pensiunan dan tunjangan janda/duda. Penerima pensiun terusan juga berhak mendapat THR.

Para penerima THR diimbau menghindari antrean saat mencairkan dana tersebut. Yakni, dengan mengambil uang di ATM bagi yang memiliki ATM/SmartCard. ”Bagi yang mengambil tunai di juru bayar, agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan Covid-19,” imbau Abdurrahim Kamahi. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/