PAMEKASAN – Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan. Sebab, dana Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Informasi ini, disampaikan Kasubbid Belanja Daerah BKD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif Jakfar saat ditemui RadarMadura.id di ruang kerjanya, Rabu (15/5).
Dikatakan, dana THR bersumber dari APBD dan nominalnya mencapai Rp 35 miliar. Dana miliaran rupiah tersebut akan diberikan kepada 6.945 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Dana THR nanti akan dikirim me masing-masing rekening ASN. Mekanismen pencairan non tunai itu untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pemotongan dana THR,” ujarnya.
Dijelaskan, nominal dana THR merujuk pangkat ASN. “Golongan I Rp 2,6 juta, golongan II Rp 3.150.000, golongan III Rp 4.350.000 dan golongan IV Rp 5,4 juta,” katanya. (Santi Stia Wardani)