PAMEKASAN – Realisasi bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dinilai rawan penyimpangan. Tahun ini saja, tiga kepala desa (Kades) ditahan lantaran diduga terlibat penyimpangan rastra.
Dalam rangka menekan penyimpangan, realisasi rastra harus menerapkan sistem e-warung yang diprogramkan Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan program tersebut, penerima manfaat bisa mencairkan sendiri di toko yang bekerja sama dengan pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, realisasi rastra menggunakan mekanisme e-warung akan lebih efektif. Kemungkinan adanya penyimpangan bisa ditekan.
Karena itu, penerapan e-warung itu perlu dipercepat. Kebutuhan sarana dan prasarana harus dilengkapi agar bantuan beras itu benar-benar diterima oleh orang yang berhak. ”Bagus e-warung ini,” katanya Jumat (13/10).
Andi menyampaikan, salah satu yang harus dipersiapkan pemerintah adalah pembenahan data. Sebab, masih ditemukan warga yang secara ekonomi mampu, tetapi mendapat bantuan beras.
Sementara orang yang benar-benar kurang mampu, tidak ter-cover dalam daftar penerima manfaat (DPM) rastra. Akibatnya, bantuan tersebut tidak tepat sasaran. ”Cita-cita pemerintah membantu orang miskin tidak kesampaian,” kritiknya.
Wajib hukumnya pemerintah mendata ulang penerima bantuan beras tersebut. Kemudian, jumlah toko yang bekerja sama dengan pemerintah harus bisa mengakomodasi seluruh penerima bantuan.
Minimal, satu desa ada satu toko. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu pergi ke kecamatan untuk mencairkan bantuan tersebut. ”Akan segera kami koordinasikan persiapan e-warung ini,” janjinya.
Andi berharap, bantuan rastra dibenahi. Sebab sejauh ini bantuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita pemerintah. ”Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran,” katanya.
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, untuk sementara, realisasi rastra masih manual. Yakni, pemerintah membagikan beras kepada penerima manfaat. ”Belum menggunakan e-warung,” katanya.
Basri tidak bisa memastikan waktu penerapan pencairan rastra menggunakan e-warung. Sebab secara teknis, persiapan program tersebut ada diorganisasi perangkat daerah (OPD) lain.