PAMEKASAN – Komisi I DPRD Pamekasan mengaku prihatin atas banyaknya pengangguran di Kota Gerbang Salam. Bahkan, mereka yang berstatus lulusan perguruan tinggi banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu pemicunya, ketersediaan lapangan kerja minim.
Berdasarkan data Kabupaten Pamekasan dalam angka 2017, sepanjang 2016 ada 278 pencari kerja (pencaker). Dari jumlah tersebut, 43 persen merupakan S-1 atau D-4. Angka itu baru yang terhitung di data pemkab. Yang tidak terdata bisa lebih banyak lagi.
”Sangat memprihatinkan, generasi muda kesulitan mencari kerja. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus turun tangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail.
Menurut Ismail, banyak cara yang bisa dilakukan pemkab sebagai jalan keluar mengatasi pengangguran. Salah satunya, meningkatkan pelatihan kewirausahaan kepada pemuda. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Dalam pasal 27 ayat 1 UU tersebut dijelaskan, pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Secara lebih spesifik, pada ayat 2 ditegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan atau organisasi kepemudaan.
”Di ayat 3 dijelaskan, pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan atau bantuan akses permodalan,” ujarnya.
Untuk menyelenggarakan amanat undang-undang tersebut, diperlukan payung hukum yang mengikat. Karena itu, komisi I mewacanakan agar tahun depan Pemkab Pamekasan memiliki perda tentang kewirausahaan pemuda.
Tujuannya, agar para pemuda atau mahasiswa sudah punya skill yang bisa dikembangkan untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka lapangan kerja. ”Nanti raperda tentang kewirausahaan pemuda kami usulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propem perda) 2018,” tukasnya.