PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan (lahgun) narkoba seakan tidak ada habisnya. Buktinya, polisi kembali mengungkap kasus tersebut dan meringkus Moh. Khoirul.
Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Moh. Khoirul tercatat sebagai warga Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Pria 21 tahun kelahiran Situbondo itu ditangkap polisi di jalan raya Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, pada Kamis (7/10) sekitar pukul 22.50.
Polsek Tamberu menangkap Moh. Khoirul setelah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan lahgun narkoba. ”Saat bertemu polisi, gerak-geriknya mencurigakan. Karena itu, polisi melakukan penggeledahan,” tutur Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Poespitasari kemarin (12/10).
Menurut dia, Moh. Khoirul terlihat semakin panik saat hendak digeledah polisi. Karena itu, dia membuang sebungkus rokok. Mengetahui hal tersebut, polisi memungut dan memeriksa bungkus rokok itu.
”Hasilnya, ditemukan satu poket narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,36 gram. Narkoba tersebut dibungkus tisu berlapis empat. Saat itu juga, Moh. Khoirul dibawa ke Mapolres Pamekasan,” kata Nining.
Dia menjelaskan, pria kelahiran 2000 itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Dia tidak bisa lagi menghirup udara segar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, dia diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009.
”Kasus ini masih dikembangkan. Kami berharap generasi muda seusia Moh. Khoirul tidak bermain-main dengan obat-obatan terlarang. Sebab selain ada sanksi hukum, juga ada sanksi moral. Masa depan mereka yang terlibat kasus lahgun narkoba terancam hancur,” pungkasnya.