PAMEKASAN – Peredaran tembakau Jawa di Pamekasan butuh pengawasan ekstra. Pasalnya, bisnis terlarang itu cukup masif. Terbukti, polisi kembali mengamankan truk yang membawa tembakau dari luar Pulau Garam itu.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, Polsek Tlanakan mengawasi truk yang lalu-lalang di Jalan Raya Tlanakan, Jumat sore (11/10). Melihat ada truk mencurigakan, personel korps Bhayangkara itu menghentikan kendaraan bak terbuka itu.
Kemudian, muatannya dicek. Ternyata, truk dengan nopol M 9207 UA membawa tembakau Jawa. Diperkirakan, barang terlarang tersebut mencapai 3,4 ton. Tembakau tersebut akan dijual di area Pamekasan.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan Iptu Ninig Dyah S. mengatakan, truk tersebut dikemudikan Didik Basriyadi, 35, warga Dusun Pandan, Desa Taraban, Kecamatan Larangan. Selain supir, ada dua kernet. Yakni, Mohammad Akip, 49 warga Dusun Berruh Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Lalu, Muh. Ali Jasin, 40, asal Dusun Kemasan, Desa/Kecamatan Larangan. Ketiga warga yang berada di truk itu diamankan. Barang bukti tembakau juga turut disita. Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Nining mengatakan, tembakau Jawa dilarang masuk Pamekasan. Aturan itu tertuang dalam Perda 4/2015 tentang Tata Niaga, Budi Daya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
Warga yang dengan sengaja membawa tembakau Jawa ke Pamekasan bisa dijerat pidana. Yakni, kategori tindak pidana ringan (tipiring). ”Sudah dilimpahkan ke PN Pamekasan,” katanya.
Humas PN Pamekasan Tito Eliyandi membenarkan kasus tipiring itu disidang. Putusannya sama dengan kasus sebelumnya. Yakni, satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tembakau tersebut diperintahkan dibawa ke luar Madura. ”Putusannya sama (dengan perkara sebelumnya),” kata Tito.
Peredaran tembakau Jawa di Pamekasan itu membuat geram wakil rakyat. Sebab, tembakau tersebut merusak harga milik petani lokal. Petani Pamekasan rugi lantaran harga yang ditentukan pabrikan murah.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Pamekasan gagal total. Korps penegak perda itu tumpul. Meski digerojok anggaran puluhan juta, kinerjanya mengecewakan.
Selama ini belum pernah ada temuan tembakau Jawa. Tapi belakangan, polisi berhasil menangkap truk yang memuat tembakau terlarang itu. ”Seharusnya satpol PP yang paling getol memberantas tembakau Jawa,” katanya.
Harun geram dengan kinerja satpol PP. Dalam waktu dekat, dia akan memanggil pimpinan korps yang bertugas menjaga trantibum itu. Tujuannya, dewan akan meminta penjelasan terkait beredarnya tembakau Jawa.
Kemudian, dewan akan berkoordinasi dengan Bupati Baddrut Tamam untuk meningkatkan pengawasan tembakau Jawa. Jika perlu, satpol PP harus dievaluasi secara menyeluruh dan detail. ”Kalau tidak bisa bekerja mending dirombak saja,” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Ahmad Kusairi belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, dia mengaku intens mengawasi tembakau Jawa. Tetapi, diakui hasilnya nihil. Pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga masuk ke gudang.
Koran ini belum mendapat keterangan dari polisi terkait tujuan tembakau jawa itu. Tetapi, informasi yang dihimpun di lapangan, tembakau itu milik pengusaha asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Tujuan pembelian tembakau Jawa itu belum diketahui secara pasti. Pandangan sejumlah dugaan informan JPRM, tembakau Jawa itu akan ditimbun kemudian dijual kembali ke pabrikan setelah stok pabrikan habis.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan tembakau Jawa juga terjadi pada Selasa malam (8/10). Satsabhara Polres Pamekasan berhasil menyita ratusan bal tembakau Jawa saat melakukan operasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan.