PAMEKASAN – Berdasar data DPMPTSP Pamekasan, 200 pengusaha di Kota Gerbang Salam sedang mengurus izin usahanya. Tapi, hingga kini belum selesai karena ada syarat yang belum dilengkapi.
Khoirul Komar, Kasi Perizinan DPMPTSP Pamekasan saat ditemui di Mall Pelayanan Publik membenarkan hal tersebut. Kendalanya, pengusaha belum melengkapi berkas permohonan IMB.
“Untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperlukan dokumen desain bangunan yang dibuat oleh ahli di bidang konstruksi. Ahli tersebut wajib memiliki Sertifikat Keterangan Ahli (SKA),” ujarnya.
Dijelaskan, waktu penyelesaian pembuatan IMB 30 hari terhitung sejak komitmen aspek teknis dan kelembagaan AMDAL terpenuhi. “Pengusaha banyak yang mundur. Padahal, izin belum selesai,” terangnya.
Komar menambahkan, pengusaha yang terlambat mengurus IMB dari sektor usaha perdagangan, industri, dan parawisata. “Usahanya sebagian sudah berjalan,” pungkasnya. (Santi Stia Wardani)