21 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Jumlah CJH Tahun Ini Sekitar 768 Orang

PAMEKASAN – Pemerintah telah menentukan biaya pelunasan ibadah haji (BPIH). Untuk embargasi Surabaya ditentukan Rp 36.091.845. Ketentuan tersebut sudah dikuatkan dengan peraturan presiden (pepres).

”BPIH tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Selisihnya sekitar Rp 345 ribu,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Afandi Kamis (12/4). Hanya, sambung dia, jadwal BPIH belum jelas.

Kemenag masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). ”Dimungkinkan pada 16 April pembayaran BPIH dimulai,” ucapnya.

Calon jamaah haji (CJH) asal Pamekasan yang diberangkatkan tahun ini  sekitar 768 orang. Jumlah tersebut masih bisa berkurang dan bertambah. ”Bisa berkurang setelah pelunasan tahap pertama,” terangnya.

Baca Juga :  RSUD Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Pada pelunasan BPIH tahap pertama, lanjut Afandi, biasanya ada yang menunda keberangkatan. Hal itu disebabkan karena sakit atau menunggu keluarga yang lain. Sementara pada tahap pelunasan kedua, dimungkinkan bisa bertambah. Sebab tahap kedua untuk penggabungan, usulan lansia, dan pendamping.

”Lihat perkembangan pelunasan kedua. Setelah itu, jumlah CJH asal Pamekasan final,” pungkas Afandi.

 

PAMEKASAN – Pemerintah telah menentukan biaya pelunasan ibadah haji (BPIH). Untuk embargasi Surabaya ditentukan Rp 36.091.845. Ketentuan tersebut sudah dikuatkan dengan peraturan presiden (pepres).

”BPIH tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Selisihnya sekitar Rp 345 ribu,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Afandi Kamis (12/4). Hanya, sambung dia, jadwal BPIH belum jelas.

Kemenag masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). ”Dimungkinkan pada 16 April pembayaran BPIH dimulai,” ucapnya.


Calon jamaah haji (CJH) asal Pamekasan yang diberangkatkan tahun ini  sekitar 768 orang. Jumlah tersebut masih bisa berkurang dan bertambah. ”Bisa berkurang setelah pelunasan tahap pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Pokyan Berbadan Hukum Masih Sedikit

Pada pelunasan BPIH tahap pertama, lanjut Afandi, biasanya ada yang menunda keberangkatan. Hal itu disebabkan karena sakit atau menunggu keluarga yang lain. Sementara pada tahap pelunasan kedua, dimungkinkan bisa bertambah. Sebab tahap kedua untuk penggabungan, usulan lansia, dan pendamping.

”Lihat perkembangan pelunasan kedua. Setelah itu, jumlah CJH asal Pamekasan final,” pungkas Afandi.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/