23 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Disdik Pamekasan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

PAMEKASAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan terus melakukan evaluasi terhadap semua lini. Termasuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017. Evaluasi BOS telah dilakukan pada 4–7 Desember lalu di empat titik berbeda. Evaluasi tersebut dipimpin langsung Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun.

Hari pertama, evaluasi BOS digelar di ruang rapat PKPN Jalan Kemuning, Kota Pamekasan. Evaluasi ini melibatkan tiga kecamatan. Yakni, Kota Pamekasan, Tlanakan, dan Proppo.

Hari kedua, pelaksanaan evaluasi BOS di ruang pertemuan PKPN Mataram, Kecamatan Pademawu. Evaluasi kedua ini mencakup empat kecamatan. Yakni, Pademawu, Galis, Larangan, dan Kadur.

Hari ketiga di ruang pertemuan SDI Al-Mujtama’ dengan mencakup Kecamatan Pegantenan, Palengaan, dan Pakong. Terakhir, evaluasi BOS dipusatkan di SDN Tagangser Laok 3 yang mencakup Kecamatan Waru, Pasean, dan Batumarmar.

Baca Juga :  Insentif Honorer Nonkategori Tidak Merata

”Yang kami evaluasi seberapa jauh efektivitas pengelolaan BOS 2017 di sekolah. Apakah sudah tepat guna atau tidak,” kata Moch. Tarsun.

Indikator BOS sudah tepat guna atau tidak bisa dilihat dari kesesuaian dengan ketentuan penggunaan. Sesuai dengan juklak dan juknis. Ada 11 ketentuan penggunaan BOS. Ketentuan itu berlaku bagi SD dan SMP.

Pertama, BOS digunakan untuk pengembangan perpustakaan. Kedua, digunakan untuk penerimaan peserta didik baru. Ketiga, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Keempat, untuk kegiatan evaluasi pembelajaran. Kelima, untuk pengelolaan sekolah.

Keenam, BOS dapat digunakan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Juga, untuk pengembangan sekolah. Ketujuh, BOS boleh digunakan untuk langganan daya dan jasa.

Kedelapan, penggunaan BOS boleh untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah. Kesembilan, BOS digunakan untuk pembayaran honorarium sekolah. Sepuluh, untuk pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran.

Baca Juga :  Tuntut Sukmawati Diproses secara Hukum

”Terakhir, untuk biaya lain. Seperti pembangunan jamban, sanitasi, kantin sekolah atau peralatan pendidikan yang mendukung pembelajaran,” tegasnya.

Setiap sekolah menerima BOS dengan jumlah beragam. Sebab, besar kecilnya bantuan ini tergantung jumlah siswa. Untuk tingkat SD, setiap siswa memperoleh Rp 800 ribu per tahun. Sementara tingkat SMP Rp 1 juta per siswa per tahun.

”Uang itu tidak diberikan kepada siswa, tetapi dikelola sekolah untuk menunjang dan meningkatkan pendidikan dan pembelajaran,” tegasnya.

BOS, lanjut Tarsun, tidak melewati kas daerah ataupun Disdik Pamekasan. Mekanisme pencairan BOS langsung dari Dinas Pendidikan Jawa Timur disalurkan kepada sekolah penerima.

”Sekolah yang mengelola BOS. Disdik melakukan evaluasi penggunaan BOS,” tukas Tarsun. 

PAMEKASAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan terus melakukan evaluasi terhadap semua lini. Termasuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017. Evaluasi BOS telah dilakukan pada 4–7 Desember lalu di empat titik berbeda. Evaluasi tersebut dipimpin langsung Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun.

Hari pertama, evaluasi BOS digelar di ruang rapat PKPN Jalan Kemuning, Kota Pamekasan. Evaluasi ini melibatkan tiga kecamatan. Yakni, Kota Pamekasan, Tlanakan, dan Proppo.

Hari kedua, pelaksanaan evaluasi BOS di ruang pertemuan PKPN Mataram, Kecamatan Pademawu. Evaluasi kedua ini mencakup empat kecamatan. Yakni, Pademawu, Galis, Larangan, dan Kadur.


Hari ketiga di ruang pertemuan SDI Al-Mujtama’ dengan mencakup Kecamatan Pegantenan, Palengaan, dan Pakong. Terakhir, evaluasi BOS dipusatkan di SDN Tagangser Laok 3 yang mencakup Kecamatan Waru, Pasean, dan Batumarmar.

Baca Juga :  Ribuan Nelayan Tolak PP 85/2021

”Yang kami evaluasi seberapa jauh efektivitas pengelolaan BOS 2017 di sekolah. Apakah sudah tepat guna atau tidak,” kata Moch. Tarsun.

Indikator BOS sudah tepat guna atau tidak bisa dilihat dari kesesuaian dengan ketentuan penggunaan. Sesuai dengan juklak dan juknis. Ada 11 ketentuan penggunaan BOS. Ketentuan itu berlaku bagi SD dan SMP.

Pertama, BOS digunakan untuk pengembangan perpustakaan. Kedua, digunakan untuk penerimaan peserta didik baru. Ketiga, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Keempat, untuk kegiatan evaluasi pembelajaran. Kelima, untuk pengelolaan sekolah.

- Advertisement -

Keenam, BOS dapat digunakan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Juga, untuk pengembangan sekolah. Ketujuh, BOS boleh digunakan untuk langganan daya dan jasa.

Kedelapan, penggunaan BOS boleh untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah. Kesembilan, BOS digunakan untuk pembayaran honorarium sekolah. Sepuluh, untuk pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran.

Baca Juga :  Pembangunan Puskesmas Rp 5 M Molor

”Terakhir, untuk biaya lain. Seperti pembangunan jamban, sanitasi, kantin sekolah atau peralatan pendidikan yang mendukung pembelajaran,” tegasnya.

Setiap sekolah menerima BOS dengan jumlah beragam. Sebab, besar kecilnya bantuan ini tergantung jumlah siswa. Untuk tingkat SD, setiap siswa memperoleh Rp 800 ribu per tahun. Sementara tingkat SMP Rp 1 juta per siswa per tahun.

”Uang itu tidak diberikan kepada siswa, tetapi dikelola sekolah untuk menunjang dan meningkatkan pendidikan dan pembelajaran,” tegasnya.

BOS, lanjut Tarsun, tidak melewati kas daerah ataupun Disdik Pamekasan. Mekanisme pencairan BOS langsung dari Dinas Pendidikan Jawa Timur disalurkan kepada sekolah penerima.

”Sekolah yang mengelola BOS. Disdik melakukan evaluasi penggunaan BOS,” tukas Tarsun. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/