PAMEKASAN – Serah terima Pelabuhan Pasean dari pemerintah pusat ke Pemkab Pamekasan tak kunjung jelas. Padahal, perubahan status pelabuhan itu sudah disahkan pada 2017.
Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, pemerintah pusat membangun Pelabuhan Pasean dengan anggaran ratusan miliar. Pelabuhan itu sempat dioperasionalkan tetapi hanya sebentar.
Sejak 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah klasifikasi pelabuhan tersebut dari pengumpan nasional menjadi pengumpan lokal. Dengan demikian, pengelolaan pelabuhan itu berada di bawah pemkab.
Hingga dua tahun bergulir, belum ada serah terima. Padahal, sejak perubahan klasifikasi itu seluruh karyawan yang bertugas di pelabuhan itu angkat kaki. ”Akhirnya pelabuhan itu tidak terurus,” katanya kemarin (11/9).
Harun mengatakan, aset negara yang berada di Desa Batukerbuy itu tidak terawat. Gedung perkantoran dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Akses jalan tidak terawat. Tidak ada pendapatan yang masuk pemerintah.
Padahal, hampir setiap hari ada aktivitas bongkar muat. Seharusnya, aktivitas tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. ”Sangat eman, aset negara dibiarkan terbengkalai,” katanya.
Harun mendesak eksekutif menindaklanjuti serah terima itu. Pemerintah pusat tidak hanya mengurus Pamekasan. Tanpa upaya jemput bola, mustahil serah terima aset ratusan miliar itu segera terealisasi.
Kepala Dishub Pamekasan Ajib Abdullah mengatakan, pemerintah daerah hanya menunggu. Sebab, serah terima itu kewenangan penuh pemerintah pusat. Nasib serupa terjadi pada Pelabuhan Kelas III Branta. Sesuai klasifikasi baru, pelabuhan tersebut seharusnya dikelola Pemprov Jatim. Sebab, klasifikasinya berubah dari pengumpan nasional menjadi pengumpan regional.
Namun, sampai sekarang serah terima belum dilakukan. Akibatnya, pelabuhan itu tetap dikelola pemerintah pusat. ”Mudah-mudahan pada 2020 serah terima sudah dilaksanakan,” harap mantan kepala dishutbun itu.