25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Polisi Amankan Perangkat Desa

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan perangkat Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Rabu malam (10/7). Penangkapan itu terkait dugaan penyelewengan beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Camat Palengaan Sukrisno membenarkan perangkat desa diperiksa polisi terkait dugaan penyimpangan rastra. Perangkat desa yang diamankan itu menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Aeng Nyono, Desa Banyupelle, M. Sidi.

Atas kejadian itu, Sukrisno mengklarifikasi kepada Kades Banyupelle Muhammad Samsul. Menurut keterangan Samsul, rastra yang disimpan di rumah pamong itu bukan untuk diselewengkan. Tetapi, akan digunakan untuk menyumbang pembangunan masjid di desa setempat.

Sumbangan tersebut tanpa paksaan pamong, tetapi berdasarkan keikhlasan dari penerima bantuan itu. Sukrisno mengatakan, berdasar keterangan Kades Samsul, pengurus takmir masjid yang dibangun itu turun ke masyarakat. Dia menyampaikan bahwa warga yang ikhlas menyumbangkan berasnya untuk pembangunan masjid diharapkan dikumpulkan.

Baca Juga :  236 Hari, Polisi Catat 54 Orang Tewas Pasca Tabrakan di Jalan

Bagi yang tidak ingin menyumbang dipersilakan mengambil beras bantuan tersebut. Sebagian penerima beras bersedia. ”Ada yang tidak bersedia. Bagi yang tidak bersedia, berasnya langsung dibawa,” katanya kemarin (11/7).

Kades Samsul dan Kadus Sidi diperiksa polisi. Namun, keduanya tidak ditahan. Mereka dipulangkan setelah memberikan keterangan. ”Mungkin tidak cukup bukti,” kata camat melankolis itu.

Pria berbadan tinggi itu mengaku belum mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Dia belum berkoordinasi lebih lanjut, baik dengan polres maupun dengan Kades yang bersangkutan.

Mengenai tahap pendistribusian rastra, menurut Sukrisno, berawal dari usulan nama penerima dari kecamatan kepada bulog. Kemudian, bulog mengirim rastra ke desa masing-masing. Lalu, perangkat desa yang mendistribusikan kepada penerima.

Baca Juga :  Forum Ulama dan Habaib di Pamekasan Minta Aparat Kepolisian Netral

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno belum bersedia memberikan keterangan. Kasubbaghumas Iptu Nining Diyah S. hanya membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat desa. Tetapi, dia belum menjelaskan secara detail kasus tersebut. Alasannya, kasus itu masih tahap penyelidikan. ”Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” janjinya.

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan perangkat Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Rabu malam (10/7). Penangkapan itu terkait dugaan penyelewengan beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Camat Palengaan Sukrisno membenarkan perangkat desa diperiksa polisi terkait dugaan penyimpangan rastra. Perangkat desa yang diamankan itu menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Aeng Nyono, Desa Banyupelle, M. Sidi.

Atas kejadian itu, Sukrisno mengklarifikasi kepada Kades Banyupelle Muhammad Samsul. Menurut keterangan Samsul, rastra yang disimpan di rumah pamong itu bukan untuk diselewengkan. Tetapi, akan digunakan untuk menyumbang pembangunan masjid di desa setempat.


Sumbangan tersebut tanpa paksaan pamong, tetapi berdasarkan keikhlasan dari penerima bantuan itu. Sukrisno mengatakan, berdasar keterangan Kades Samsul, pengurus takmir masjid yang dibangun itu turun ke masyarakat. Dia menyampaikan bahwa warga yang ikhlas menyumbangkan berasnya untuk pembangunan masjid diharapkan dikumpulkan.

Baca Juga :  Penerima BPAN 951 Nelayan

Bagi yang tidak ingin menyumbang dipersilakan mengambil beras bantuan tersebut. Sebagian penerima beras bersedia. ”Ada yang tidak bersedia. Bagi yang tidak bersedia, berasnya langsung dibawa,” katanya kemarin (11/7).

Kades Samsul dan Kadus Sidi diperiksa polisi. Namun, keduanya tidak ditahan. Mereka dipulangkan setelah memberikan keterangan. ”Mungkin tidak cukup bukti,” kata camat melankolis itu.

Pria berbadan tinggi itu mengaku belum mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Dia belum berkoordinasi lebih lanjut, baik dengan polres maupun dengan Kades yang bersangkutan.

- Advertisement -

Mengenai tahap pendistribusian rastra, menurut Sukrisno, berawal dari usulan nama penerima dari kecamatan kepada bulog. Kemudian, bulog mengirim rastra ke desa masing-masing. Lalu, perangkat desa yang mendistribusikan kepada penerima.

Baca Juga :  Waspada, Pelaku Curanmor Bawa Senpi

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno belum bersedia memberikan keterangan. Kasubbaghumas Iptu Nining Diyah S. hanya membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat desa. Tetapi, dia belum menjelaskan secara detail kasus tersebut. Alasannya, kasus itu masih tahap penyelidikan. ”Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” janjinya.

Artikel Terkait

Most Read

Satlantas Belum Terima Juknis Smart SIM

Membaca (Ulang) Sejarah Madura

Persaingan Menuju Lima Besar Ketat

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/