PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemilihan kepala desa (pilkades) di Pamekasan akan digelar 20 September 2021. Namun, anggota dewan sudah mewanti-wanti agar badan permusyawaratan desa (BPD) benar-benar netral. Bahkan, jika ada anggota yang berniat maju harus mengundurkan diri.
Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Imam Hosairi. Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan netralitas dalam pelaksanaan pilkades. Sebab, BPD memiliki peran stategis dalam mewujudkan pilkades yang demokratis, jujur, dan adil.
Jika tidak ada larangan memundurkan diri, BPD dikhawatirkan tidak netral. Apalagi pengunduran diri itu menjadi kewajiban. ”Sebab, BPD itu harus netral. Tidak boleh memihak kepada salah satu calon. BPD harus memosisikan diri sebagai lembaga netral,” ujarnya.
Karena itu, BPD harus ikut mengawasi proses pelaksanaan pilkades agar berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk juga harus mengawasi pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kades terpilih. ”Kami ingatkan BPD tidak menjadi timses salah satu calon. Harus jadi wasit untuk memantau pelaksanaan pilkades,” harap Imam.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach. Faisol mengaku telah mewanti-wanti anggota BPD untuk netral dalam pilkades mendatang. Mereka diminta menjalankan tugas sesuai fungsinya. ”Tidak boleh condong memihak kepada salah satu calon,” ujarnya.
Jika ada anggota BPD yang ingin mencalonkan diri, harus siap menanggalkan keangotaan BPD. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat pemunduran diri.
DPMD telah meminta BPD membentuk panitia pilkades di 74 desa. Sebab, pembentukan panitia menjadi wewenang penuh BPD. Panitia pemilihan pilkades terdiri atas unsur perangkat desa, tokoh, dan lembaga kemasyarakatan desa.
”Untuk menjadi panitia pilkades tersebut tidak diatur secara khusus. Semisal, harus sarjana atau lulusan SMP,” jelas Faisol.