21.3 C
Madura
Tuesday, March 21, 2023

PA Pamekasan Launching Program SITIPEKA, Teken MoU dengan Mitra Kerja

 

PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Pamekasan melaunching program inovatif di kantornya yang terletak di Jalan Raya Tlanakan Senin (12/4). Dalam acara itu, PA juga melakukan penandatanganan MoU dengan mitra kerjanya.

Program Inovasi yang dilaunching berupa Sistem Informasi Terpadu Instansi Pengadilan Agama Pamekasan (SITIPEKA). Sistem ini berbentuk aplikasi berisi semua informasi tentang PA Pamekasan.

“Mulai dari informasi pendaftaran, biaya dan jadwal persidangan terkaver dalam SITIPEKA ini,” terang Ketua PA Kelas IB Pamekasan M. Shohih.

SITIPEKA dibuat untuk memangkas hilir-mudik masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi di PA Pamekasan. Mereka bisa mengupdate informasi melalui SITIPEKA tanpa perlu bolak-balik dari rumah ke PA. 

Baca Juga :  Razia Pasangan di Luar Nikah Nihil Temuan

“Sehingga, ketika ada orang mendaftar perkara ke PA, kita akan kasih aplikasinya. Segala informasi bisa dilihat melalui aplikasi ini. Artinya, PA sebagai pelayan publik siap memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pamekasan,” terangnya.

Sementara untuk penandatanganan MoU, dilakukan PA Pamekasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dengan dinkes dan DP3AKB, penandatangan MoU untuk menangani perkara dispensasi nikah. “Dinas mitra kerja kami bisa mengambil peran, dalam memberikan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan dispensasi nikah,” sambung pria yang tinggal di Kecamatan Pragaan, Sumenep itu. 

Baca Juga :  Bangkalan 11, Sampang 11, dan Pamekasan 7

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya Muhammad Yamin mengatakan, MoU dengan BPN Pamekasan merupakan kelanjutan dari penandatanganan MoU antara PT Agama Surabaya dengan Kanwil BPN Jawa Timur pada 4 Maret lalu. 

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Kaitannya, BPN punya program sertifikasi tanah yang belum ada sertifikatnya. Sertifikasi ini syaratnya harus jelas siapa ahli warisnya. Penetapan ahli waris, salah satu produk PA. Karena itu, BPN menjadi mitra kerja PA,” tegasnya.

Yamin berharap, mitra kerja PA Pamekasan benar-benar proaktif. Utamanya untuk menekan perkara dispensasi nikah di Kabupaten Pamekasan. “Ini bukan untuk PA atau pemerintah, tapi untuk kesejahteraan masyarakat bersama,” pungkasnya. (ky/par)

 

PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Pamekasan melaunching program inovatif di kantornya yang terletak di Jalan Raya Tlanakan Senin (12/4). Dalam acara itu, PA juga melakukan penandatanganan MoU dengan mitra kerjanya.

Program Inovasi yang dilaunching berupa Sistem Informasi Terpadu Instansi Pengadilan Agama Pamekasan (SITIPEKA). Sistem ini berbentuk aplikasi berisi semua informasi tentang PA Pamekasan.


“Mulai dari informasi pendaftaran, biaya dan jadwal persidangan terkaver dalam SITIPEKA ini,” terang Ketua PA Kelas IB Pamekasan M. Shohih.

SITIPEKA dibuat untuk memangkas hilir-mudik masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi di PA Pamekasan. Mereka bisa mengupdate informasi melalui SITIPEKA tanpa perlu bolak-balik dari rumah ke PA. 

Baca Juga :  Mahasiswa STAI Al-Khairat Ikuti Kuliah Observasi

“Sehingga, ketika ada orang mendaftar perkara ke PA, kita akan kasih aplikasinya. Segala informasi bisa dilihat melalui aplikasi ini. Artinya, PA sebagai pelayan publik siap memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pamekasan,” terangnya.

Sementara untuk penandatanganan MoU, dilakukan PA Pamekasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

- Advertisement -

Dengan dinkes dan DP3AKB, penandatangan MoU untuk menangani perkara dispensasi nikah. “Dinas mitra kerja kami bisa mengambil peran, dalam memberikan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan dispensasi nikah,” sambung pria yang tinggal di Kecamatan Pragaan, Sumenep itu. 

Baca Juga :  Dorong Presiden Cabut Remisi Susrama

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya Muhammad Yamin mengatakan, MoU dengan BPN Pamekasan merupakan kelanjutan dari penandatanganan MoU antara PT Agama Surabaya dengan Kanwil BPN Jawa Timur pada 4 Maret lalu. 

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Kaitannya, BPN punya program sertifikasi tanah yang belum ada sertifikatnya. Sertifikasi ini syaratnya harus jelas siapa ahli warisnya. Penetapan ahli waris, salah satu produk PA. Karena itu, BPN menjadi mitra kerja PA,” tegasnya.

Yamin berharap, mitra kerja PA Pamekasan benar-benar proaktif. Utamanya untuk menekan perkara dispensasi nikah di Kabupaten Pamekasan. “Ini bukan untuk PA atau pemerintah, tapi untuk kesejahteraan masyarakat bersama,” pungkasnya. (ky/par)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/