20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Potensi Kelautan dan Perikanan di Pamekasan Cukup Melimpah

PAMEKASAN – Pamekasan memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar untuk dikembangkan. Tetapi, beberapa waktu terakhir, nelayan resah. Sebab, banyak aturan yang membatasi ruang gerak nelayan. Salah satunya, larangan penggunaan cantrang.

DPRD Pamekasan menangkap keresahan nelayan itu. Wakil rakyat bakal menyusun regulasi untuk melindungi nelayan. Regulasi itu berbentuk peraturan daerah (perda) yang mulai dibahas di komisi II.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, ada 12 perda yang dibahas awal tahun ini. Di antaranya, perubahan perda tentang karaoke dan perlindungan nelayan. Perda-perda itu sebagian hasil inisiatif dewan.

Dijelaskan, nelayan Pamekasan perlu dilindungi secara aturan. Sebab, Kota Gerbang Salam memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup melimpah. Jika dikelola dengan baik, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kegiatan Positif Ditunggu Masyarakat

Selama ini belum ada payung hukum di tingkat daerah yang melindungi nelayan. Dengan demikian, dewan mengawali pemberian perlindungan itu. ”Pembahasannya di komisi II,” katanya Rabu (11/4).

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, sampai sekarang draf raperda itu belum turun ke komisi. Informasi yang dia terima, draf regulasi perlindungan nelayan masih ada di meja pimpinan dewan.

Meski demikian, dalam waktu cepat, pembahasan raperda itu akan diselesaikan. Komisi II yang mendapat mandat penuh membahas regulasi itu akan bekerja maksimal.

Tujuannya, agar nelayan segera mendapat perlindungan hukum. Konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan dilakukan secara intens agar raperda itu tidak berbenturan dengan aturan lain.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan BEP Tembakau Rp 39 Ribu

Secara detail, Apik mengaku belum mengetahui bentuk perlindungan yang akan diberikan. Sebab, draf mentahnya belum diterima. Tetapi, pada prinsipnya, regulasi itu dibuat untuk memberi kenyamanan bagi nelayan. ”Kami berjanji akan segera menuntaskan,” katanya.

Aktivis Koalisi Pemuda Nelayan Teguh Firman Hidayat mengatakan, nelayan harus mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, aktivitas nelayan tidak sebebas sebelumnya. Saat ini banyak larangan yang harus dipatuhi.

Pemerintah daerah harus hadir ketika nelayan resah terhadap berbagai macam aturan dari pemerintah pusat. Tujuannya, agar kenyamanan dalam bekerja tercipta. ”Nelayan tidak butuh macam-macam dari pemerintah. Bekerja nyaman dan aman sudah cukup,” tandasnya.

 

PAMEKASAN – Pamekasan memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar untuk dikembangkan. Tetapi, beberapa waktu terakhir, nelayan resah. Sebab, banyak aturan yang membatasi ruang gerak nelayan. Salah satunya, larangan penggunaan cantrang.

DPRD Pamekasan menangkap keresahan nelayan itu. Wakil rakyat bakal menyusun regulasi untuk melindungi nelayan. Regulasi itu berbentuk peraturan daerah (perda) yang mulai dibahas di komisi II.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, ada 12 perda yang dibahas awal tahun ini. Di antaranya, perubahan perda tentang karaoke dan perlindungan nelayan. Perda-perda itu sebagian hasil inisiatif dewan.


Dijelaskan, nelayan Pamekasan perlu dilindungi secara aturan. Sebab, Kota Gerbang Salam memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup melimpah. Jika dikelola dengan baik, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Minta Distan PHP Atasi Penyakit Tanaman

Selama ini belum ada payung hukum di tingkat daerah yang melindungi nelayan. Dengan demikian, dewan mengawali pemberian perlindungan itu. ”Pembahasannya di komisi II,” katanya Rabu (11/4).

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, sampai sekarang draf raperda itu belum turun ke komisi. Informasi yang dia terima, draf regulasi perlindungan nelayan masih ada di meja pimpinan dewan.

Meski demikian, dalam waktu cepat, pembahasan raperda itu akan diselesaikan. Komisi II yang mendapat mandat penuh membahas regulasi itu akan bekerja maksimal.

- Advertisement -

Tujuannya, agar nelayan segera mendapat perlindungan hukum. Konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan dilakukan secara intens agar raperda itu tidak berbenturan dengan aturan lain.

Baca Juga :  Warga Kesulitan Dapat Air Bersih

Secara detail, Apik mengaku belum mengetahui bentuk perlindungan yang akan diberikan. Sebab, draf mentahnya belum diterima. Tetapi, pada prinsipnya, regulasi itu dibuat untuk memberi kenyamanan bagi nelayan. ”Kami berjanji akan segera menuntaskan,” katanya.

Aktivis Koalisi Pemuda Nelayan Teguh Firman Hidayat mengatakan, nelayan harus mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, aktivitas nelayan tidak sebebas sebelumnya. Saat ini banyak larangan yang harus dipatuhi.

Pemerintah daerah harus hadir ketika nelayan resah terhadap berbagai macam aturan dari pemerintah pusat. Tujuannya, agar kenyamanan dalam bekerja tercipta. ”Nelayan tidak butuh macam-macam dari pemerintah. Bekerja nyaman dan aman sudah cukup,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/