22.7 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Dua Tahun Pamekasan Absen BOSP Afirmasi

PAMEKASAN – Sejak dua tahun terakhir, Kabupaten Pamekasan absen menerima bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) afirmasi. Sementara, pada 2023 belum bisa dipastikan. Sebab, masih menunggu surat keputusan (SK) Kemendikbudristek.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, pemkab tidak bisa intervensi dalam penentuan sekolah yang mendapatkan BOSP afirmasi. Sebab, kriteria penerima sudah ditetapkan dalam data pokok pendidikan (dapodik). Termasuk, keputusan untuk memberikan BOSP afirmasi maupun kinerja.

Dia menyatakan, terdapat tiga kriteria khusus untuk mendapatkan bantuan tersebut. Di antaranya, sekolah prestasi dengan kategori memiliki minimal tiga siswa berprestasi di berbagai ajang kompetisi tingkat nasional maupun internasional. Berikutnya sebagai sekolah penggerak.

Baca Juga :  KONI Berharap PTMSI Ciptakan Prestasi

Kriteria lainnya, lanjut dia, sekolah harus memiliki mutu baik dan menyediakan sarana sanitasi. Tiga kriteria tersebut umumnya menjadi patokan dalam menentukan bantuan dari Kemendikbudristek.

”Kami belum tahu jumlah (sekolah) yang dapat bantuan,” ucapnya.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan M. Sahibuddin menilai bahwa pemerintah pusat akan mendahulukan sekolah yang paling layak menerima bantuan. Tentu, berdasar kriteria khusus tersebut. Namun, sekolah masih berhak untukmengajukan BOSP afirmasi dan kinerja.

Dia menyatakan, meski belum ditetapkan, pihaknya meminta masing-masing lembaga di Pamekasan menjalankan mekanisme pembelajaran sesuai dengan ketentuan. ”Sekolah masih bisa menggunakan BOSP reguler untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tandasnya. (afg/daf)

PAMEKASAN – Sejak dua tahun terakhir, Kabupaten Pamekasan absen menerima bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) afirmasi. Sementara, pada 2023 belum bisa dipastikan. Sebab, masih menunggu surat keputusan (SK) Kemendikbudristek.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, pemkab tidak bisa intervensi dalam penentuan sekolah yang mendapatkan BOSP afirmasi. Sebab, kriteria penerima sudah ditetapkan dalam data pokok pendidikan (dapodik). Termasuk, keputusan untuk memberikan BOSP afirmasi maupun kinerja.

Dia menyatakan, terdapat tiga kriteria khusus untuk mendapatkan bantuan tersebut. Di antaranya, sekolah prestasi dengan kategori memiliki minimal tiga siswa berprestasi di berbagai ajang kompetisi tingkat nasional maupun internasional. Berikutnya sebagai sekolah penggerak.

Baca Juga :  Sarankan Kepsek Tak Sebar Informasi Meresahkan

Kriteria lainnya, lanjut dia, sekolah harus memiliki mutu baik dan menyediakan sarana sanitasi. Tiga kriteria tersebut umumnya menjadi patokan dalam menentukan bantuan dari Kemendikbudristek.

”Kami belum tahu jumlah (sekolah) yang dapat bantuan,” ucapnya.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan M. Sahibuddin menilai bahwa pemerintah pusat akan mendahulukan sekolah yang paling layak menerima bantuan. Tentu, berdasar kriteria khusus tersebut. Namun, sekolah masih berhak untukmengajukan BOSP afirmasi dan kinerja.

Dia menyatakan, meski belum ditetapkan, pihaknya meminta masing-masing lembaga di Pamekasan menjalankan mekanisme pembelajaran sesuai dengan ketentuan. ”Sekolah masih bisa menggunakan BOSP reguler untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tandasnya. (afg/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/