PAMEKASAN – Ribuan guru nonformal pendidikan anak usia dini (PAUD) Pamekasan menuntut kesetaraan status. Pasalnya, status mereka sebagai guru belum diakui pemerintah. Mereka mendesak UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen diubah.
”Dalam aturan itu, yang dinamakan guru profesional adalah mereka yang mengajar di pendidikan menengah, dasar, dan pendidikan anak usia dini jalur formal. Jadi ada istilah jalur formal dan kalimat itu yang kami harapkan untuk dihapus,” kata Ketua Himpaudi Pamekasan Heriyanto kemarin (11/2).
Dia menjelaskan, pendidikan formal PAUD terdiri atas TK, RA, dan BA. Untuk nonformal di antaranya kelompok bermain (KB) dan tempat penitipan anak (TPA). ”Guru nonformal sampai saat ini belum ada pengakuan atau kesamaan dengan guru formal dari pemerintah. Padahal tugas dan tanggung jawabnya sama,” terangnya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, maka otomatis banyak dilakukan dan didapatkan oleh guru. Utamanya, mereka juga bisa menerima sertifikasi, penghargaan, dan perlidungan dari pemerintah. ”Jadi guru nonformal juga harus bisa diperhatikan oleh pemeritah pusat atau daerah,” terangnya.
Jumlah guru yang mengabdi di lembaga nonformal se-Pamekasan 2.212 orang. Sementara jumlah lembaga nonformal 600 lembaga. Lebih banyak dibandingkan dengan lembaga formal. ”Istighotsah yang kami gelar ini sebagai upaya agar aturan itu bisa diubah pemerintah,” harapnya.