PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Perang terhadap korupsi terus digaungkan pemerintah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan mengambil peran dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu.
Yakni, dengan menggelar pendidikan anti korupsi. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi terhadap siswa sehingga menghindari perilaku koruptif.
Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, pendidikan antikorupsi memiliki dasar hukum. Yakni, mulai UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lalu, Peraturan Presiden 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan regulasi. Yakni, Permendikbud 20/2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal.
Kemudian, ada beberapa surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Gubernur Jatim nomor 83 tahun 2019. Regulasi itu tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi.
Zaini mengatakan, standar kompetensi dari pendidikan tersebut yakni, siswa memahami dan menyadari pentingnya nilai-nilai antikorupsi. Kemudian, siswa mampu mencegah diri sendiri agar tidak berprilaku koruptif.
“Diharapkan juga, siswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan korupsi,” kata mantan Kepala Perpustakaan Daerah Pamekasan itu.
Standar kompetensi lainnya yang diharapkan yakni, siswa mampu mendeteksi adanya perilaku korupsi. Kemudian, memberikan respons termasuk melaporkan kepada pihak terkait.
“Menguatkan kepekaan terhadap perilaku koruptif akan menyebabkan siswa berusaha tidak malakukan tindakan koruptif sekecil apapun,” tandasnya. (pen/par)