21.1 C
Madura
Wednesday, March 29, 2023

TP4D Kejari Pamekasan Awasi Proyek Wisata

PAMEKASAN – Pembangunan fasilitas destinasi wisata di Pantai Jumiang dan Pantai Talang Siring mulai digarap. Proyek milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pamekasan diawasi langsung tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Disparbud Pamekasan Achmad Sjaifuddin mengatakan, proyek fisik yang digelar di sejumlah lokasi wisata mulai dikerjakan. Di antanya, tracking mangrove di Pantai Talang Siring dan tangga menuju laut di Pantai Jumiang.

Pekerjaan itu berada dalam pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pamekasan. Tim tersebut mengontrol pekerjaan itu agar sesuai spesifikasi.

Achmad mengatakan, pengawasan itu atas permohonan disparbud. Dinas yang dia pimpin itu menginginkan semua pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Dengan demikian, tidak bermasalah di kemudian hari.

Baca Juga :  Rumah Kebanjiran, Lansia Pingsan, Dievakuasi ke RS Pakai Ambulans

Mantan Kadis PU Pengairan Pamekasan itu menyampaikan, dengan adanya kontrol dari lembaga hukum, diyakini tidak akan ada masalah di kemudian hari. Khususnya dari sisi hasil pekerjaan.

“Kemarin TP4D melakukan monitoring dan evaluasi di dua tempat itu. Kegiatan ini dalam rangka pengawalan terhadap proyek fisik yang dikerjakan Disparbud Pamekasan,” katanya Selasa (10/7).

Achmad berharap, pekerjaan proyek fisik berjalan lancar. Dengan begitu, masyarakat segera menikmati manfaat pekerjaan tersebut. “Mohon dukungan semua pihak dalam melaksanakan proyek fisik,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, pengawasan sejak awal hingga proyek selesai memang perlu dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada temuan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Perluas Samiran Jadi 5 Hektar, PDAM Pamekasan Siapkan Rp 25 Miliar

Harun mengatakan, Pamekasan memang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tetapi, klaim yang harus dibayar tergolong tinggi. Informasi yang diterimanya, klaim mencapai Rp 3 miliar.

Klaim tersebut mengindikasikan pengawasan terhadap proyek fisik belum maksimal. Ada kekurangan spesifikasi sehingga harus mengembalikan uang kepada negara. ”Jangan sampai klaim tinggi lagi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memperketat pengawasan,” tandasnya.

 

PAMEKASAN – Pembangunan fasilitas destinasi wisata di Pantai Jumiang dan Pantai Talang Siring mulai digarap. Proyek milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pamekasan diawasi langsung tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Disparbud Pamekasan Achmad Sjaifuddin mengatakan, proyek fisik yang digelar di sejumlah lokasi wisata mulai dikerjakan. Di antanya, tracking mangrove di Pantai Talang Siring dan tangga menuju laut di Pantai Jumiang.

Pekerjaan itu berada dalam pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pamekasan. Tim tersebut mengontrol pekerjaan itu agar sesuai spesifikasi.


Achmad mengatakan, pengawasan itu atas permohonan disparbud. Dinas yang dia pimpin itu menginginkan semua pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Dengan demikian, tidak bermasalah di kemudian hari.

Baca Juga :  Soal Kasek Pensiun, Dewan Nilai Disdik Ceroboh

Mantan Kadis PU Pengairan Pamekasan itu menyampaikan, dengan adanya kontrol dari lembaga hukum, diyakini tidak akan ada masalah di kemudian hari. Khususnya dari sisi hasil pekerjaan.

“Kemarin TP4D melakukan monitoring dan evaluasi di dua tempat itu. Kegiatan ini dalam rangka pengawalan terhadap proyek fisik yang dikerjakan Disparbud Pamekasan,” katanya Selasa (10/7).

Achmad berharap, pekerjaan proyek fisik berjalan lancar. Dengan begitu, masyarakat segera menikmati manfaat pekerjaan tersebut. “Mohon dukungan semua pihak dalam melaksanakan proyek fisik,” katanya.

- Advertisement -

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, pengawasan sejak awal hingga proyek selesai memang perlu dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada temuan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Safari Ramadan se-Madura Raya

Harun mengatakan, Pamekasan memang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tetapi, klaim yang harus dibayar tergolong tinggi. Informasi yang diterimanya, klaim mencapai Rp 3 miliar.

Klaim tersebut mengindikasikan pengawasan terhadap proyek fisik belum maksimal. Ada kekurangan spesifikasi sehingga harus mengembalikan uang kepada negara. ”Jangan sampai klaim tinggi lagi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memperketat pengawasan,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/