PAMEKASAN – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) berdemo di depan kantor DPRD Pamekasan, Kamis (11/4) pukul 10.00. Tujuannya, menolak berdirinya minimarket modern.
LSAKP berpendapat, keberadaan minimarket modern seperti Indomaret maupun Alfamart di Kota Pamekasan berdampak buruk bagi toko atau minimarket tradisional. Buktinya, pendapatan menurun
“Kami minta Bupati Pamekasan tidak mengeluarkan ijin pembangunan atau pendirian Indomaret dan Alfamart di desa maupun kecamatan,” ujjar Korlap Aksi LSAKP, Joni Iskandar.
LSAKP juga minta bupati transparan terkait penggunaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) minimarket modern. LSAKP lalu menagih janji bupati terkai penyediaan lokasi PKL dan pedagang kecil. Termasuk, janji mempermudah produk UMKM masuk minimarket modern.
“Kami juga minta anggota DPRD melindungi pedagang kecil. Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami tidak segan-segan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Joni Iskandar.
Harun Suyitno, anggota Komisi II DPRD Pamekasan mengungkapkan, bupati telah melakukan moratorium pendirian toko modern. Bupati juga menyampaikan, 25 persen barang yang dijajakan di toko modern harus produk UMKM.
“Untuk melihat perkembangannya, dalam minggu ini kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti disperindag. Termasuk, mengecek langsung keberadaan produk-produk UMKM di toko modern,” janjinya.
Berdasarkan aturan, pendirian toko modern jaraknya harus 1 kilometer dari pasar tradisional. Jika tidak memenuhi kriteria, toko modern bisa ditutup untuk sementara waktu. (Santi Stia Wardani)
PAMEKASAN – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) berdemo di depan kantor DPRD Pamekasan, Kamis (11/4) pukul 10.00. Tujuannya, menolak berdirinya minimarket modern.
LSAKP berpendapat, keberadaan minimarket modern seperti Indomaret maupun Alfamart di Kota Pamekasan berdampak buruk bagi toko atau minimarket tradisional. Buktinya, pendapatan menurun
“Kami minta Bupati Pamekasan tidak mengeluarkan ijin pembangunan atau pendirian Indomaret dan Alfamart di desa maupun kecamatan,” ujjar Korlap Aksi LSAKP, Joni Iskandar.
LSAKP juga minta bupati transparan terkait penggunaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) minimarket modern. LSAKP lalu menagih janji bupati terkai penyediaan lokasi PKL dan pedagang kecil. Termasuk, janji mempermudah produk UMKM masuk minimarket modern.
“Kami juga minta anggota DPRD melindungi pedagang kecil. Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami tidak segan-segan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Joni Iskandar.
Harun Suyitno, anggota Komisi II DPRD Pamekasan mengungkapkan, bupati telah melakukan moratorium pendirian toko modern. Bupati juga menyampaikan, 25 persen barang yang dijajakan di toko modern harus produk UMKM.
“Untuk melihat perkembangannya, dalam minggu ini kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti disperindag. Termasuk, mengecek langsung keberadaan produk-produk UMKM di toko modern,” janjinya.
- Advertisement -
Berdasarkan aturan, pendirian toko modern jaraknya harus 1 kilometer dari pasar tradisional. Jika tidak memenuhi kriteria, toko modern bisa ditutup untuk sementara waktu. (Santi Stia Wardani)