PAMEKASAN – Empat oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan ditahan sejak Rabu (8/3) malam. Kini, mereka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan.
Meski keempat terdakwa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ternyata upaya tersebut tidak menghalangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk tetap melakukan eksekusi penahanan.
Perkara pemalsuan sertifikat itu membuat keempat terdakwa harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Saat ini mereka tinggal menunggu putusan PK keluar.
”Ini tak menghalangi proses eksekusi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Moh. Maelan kemarin (10/3).
Menurut dia, dalam perkara ini pihak kejaksaan sudah melaksanakan putusan sesuai dengan standart operating procedur (SOP) yang berlaku. Sebab, sebelumnya surat pemanggilan kepada keempat terdakwa sudah dilayangkan. Bahkan, diberikan selama tiga kali. ”Setelah itu, kami lakukan penjemputan secara paksa,” ujarnya.
Dia menegaskan, kejaksaan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur. ”Kami lakukan pemanggilan. Namun, tidak hadir karena alasan PK,” terangnya.
Maelan menyatakan, saat ini Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono sudah ditahan. Meski, diketahui proses PK yang diajukan masih tetap berlangsung. Tetapi, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022, mereka akan menjalani masa kurungan selama delapan bulan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II–A Pamekasan Ach. Suwifi Rusdi membenarkan bahwa ada penahanan terhadap keempat oknum BPN Pamekasan tersebut. Mereka diserahkan langsung oleh petugas Kejari Pamekasan.
”Karena masuknya malam ke Lapas Kelas II–A Pamekasan, maka proses administrasi dari keempat tahanan tersebut baru dilakukan keesokan harinya. Yaitu, pada Kamis (9/3),” kata Suwifi saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kasi Pengukuran BPN Pamekasan A. Loekman mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sekalipun para terlapor masih dalam tahap PK. Intinya, apapun keputusan yang diberikan kepada terlapo,r akan diterima dengan baik.
Di sisi lain, lanjut dia, BPN Pamekasan tidak bisa memberikan sanksi terhadap keempat oknum petugasnya tersebut. Sebab, hal itu menjadi kebijakan pemerintah pusat atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Apalagi, status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Kami tidak lantas berdiam diri akan kasus ini. BPN Pamekasan juga koordinasi dengan provinsi dan pusat terkait hal ini. Yang jelas, kami punya atasan dan tidak bisa memutuskan apa-apa. Sekali lagi, ini bukan ranah kami dalam memberikan sanksi,” ucap Loekman. (afg/daf)