21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

KPU Pamekasan Target Pelipatan SS Selesai Sebelum 20 Maret

PAMEKASAN-Jumlah Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara (TSLSS) yang dilibatkan KPU Pamekasan selalu berubah. Jika semula melibatkan 150 orang, saat ini tersisa 115 TSLSS yang bertahan.

Kepala Gudang Logistik KPU, Muhammad Syaiful Ramadhan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, jumlah TSLSS fluktuatif alias tidak menentu. Pekan pertama 150 orang, hari berikutnya 130 orang dan hari ini (11/3) tersisa 115 orang.

“Meski jumlah TSLSS selalu berubah, tapo pelipatan ditargetkan selesai sebelum tanggal 20 Maret. Sehingga, tidak melewati target yang telah ditentukan KPU Pusat,” terangnya.

Dijelaskan, TSLSS giat menyelesaikan pelipatan SS. Bahkan, sebagian TSLSS memilih lembur pada malam hari. Sebelum perekrutan, KPU Pamekasan telah memberi bekal tentang netralitas dan komitmen kerja.

Baca Juga :  Amankan Rekapitulasi Suara, 456 Personel Dikerahkan

“Keberadaan TSLSS amat penting dalam pemilu. Resiko yang diemban juga besar. Jika terbukti melanggar, bisa dipidana dengan hukuman tiga tahun penjara,” tandasnya. (Santi Stia Wardhani)

PAMEKASAN-Jumlah Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara (TSLSS) yang dilibatkan KPU Pamekasan selalu berubah. Jika semula melibatkan 150 orang, saat ini tersisa 115 TSLSS yang bertahan.

Kepala Gudang Logistik KPU, Muhammad Syaiful Ramadhan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, jumlah TSLSS fluktuatif alias tidak menentu. Pekan pertama 150 orang, hari berikutnya 130 orang dan hari ini (11/3) tersisa 115 orang.

“Meski jumlah TSLSS selalu berubah, tapo pelipatan ditargetkan selesai sebelum tanggal 20 Maret. Sehingga, tidak melewati target yang telah ditentukan KPU Pusat,” terangnya.


Dijelaskan, TSLSS giat menyelesaikan pelipatan SS. Bahkan, sebagian TSLSS memilih lembur pada malam hari. Sebelum perekrutan, KPU Pamekasan telah memberi bekal tentang netralitas dan komitmen kerja.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Berbaur sebagai Pemenang Pilkada

“Keberadaan TSLSS amat penting dalam pemilu. Resiko yang diemban juga besar. Jika terbukti melanggar, bisa dipidana dengan hukuman tiga tahun penjara,” tandasnya. (Santi Stia Wardhani)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/