21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Soal Kasek Pensiun, Dewan Nilai Disdik Ceroboh

PAMEKASAN – Keberadaan Kepala SDN Tlontoraja IV Sutjipto menjadi perhatian. Sebab, meski telah masuk masa pensiun, yang bersangkutan tetap masuk ke sekolah di Kecamatan Pasean, Pamekasan, itu. Dinas pendidikan (disdik) dituding memberlakukan kebijakan yang kurang elok.

Anggota DPRD Pamekasan Andi Suparto menuding kepala cabang Dinas Pendidikan Pasean ceroboh. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar kuat. ”Kalau sudah pensiun kan bukan PNS lagi,” kata anggota Fraksi PPP itu Rabu (9/8).

Andi menegaskan, pensiunan PNS yang tetap memimpin sekolah itu menyalahi aturan. Sebab, Sutjipto belum memiliki surat tugas untuk masuk kembali ke sekolah. ”Kebijakan yang semena-mena ini yang sering jadi bumerang,” ungkapnya.

Seharusnya kebijakan tersebut tidak diberlakukan oleh semua pihak. Apalagi belum terbentuk pelaksana tugas (Plt). Karena itu, pihaknya akan mengomunikasikan dengan anggota dewan sesama fraksi PPP di komisi IV. ”Nanti akan saya komunikasikan dengan teman-teman fraksi di komisi IV,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasokan dan Kebutuhan Tidak Imbang

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur mengaku kecewa melihat fakta tersebut. Pihaknya akan memanggil dinas terkait. ”Harus diluruskan supaya tidak dicontoh sekolah lain,” ungkapnya.

Pihaknya akan meminta disdik segera menetapkan Plt kepala sekolah. Dengan begitu, kebijakan dan kebutuhan di sekolah bisa segera diatasi. ”Harus segera dibentuk Plt kepala sekolah. Jangan sampai ini dibiarkan kocar-kacir,” pungkasnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Pasean Hasimudin membenarkan Sutjipto yang sudah pensiun tetap masuk sekolah. Itu dilakukan karena masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. ”Penandatanganan ijazah belum selesai. Itu kan harus kepala sekolah yang bersangkutan yang menandatangani,” terangnya.

Sementara itu, Sutjipto mengaku masih memiliki banyak utang pekerjaan di sekolah. Seperti penandatanganan ijazah, kegiatan, dan program sebelum 31 Juli harus ditandatangani. Dia mengaku tidak berhak menandatangani suatu dokumen setelah 1 Agustus.

Baca Juga :  Akibat Ban Pecah, Truk Pengangkut Garam Terbalik

Sebab, sejak saat itu dia sudah pensiun. Seperti penandatanganan berkas bantuan siswa miskin (BSM), bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana lokasi khusus (DAK). ”Saya bukan Plt kepala SDN Tlontoraja IV. Saya harus di sana karena banyak tugas yang belum terselesaikan,” pungkasnya.

PAMEKASAN – Keberadaan Kepala SDN Tlontoraja IV Sutjipto menjadi perhatian. Sebab, meski telah masuk masa pensiun, yang bersangkutan tetap masuk ke sekolah di Kecamatan Pasean, Pamekasan, itu. Dinas pendidikan (disdik) dituding memberlakukan kebijakan yang kurang elok.

Anggota DPRD Pamekasan Andi Suparto menuding kepala cabang Dinas Pendidikan Pasean ceroboh. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar kuat. ”Kalau sudah pensiun kan bukan PNS lagi,” kata anggota Fraksi PPP itu Rabu (9/8).

Andi menegaskan, pensiunan PNS yang tetap memimpin sekolah itu menyalahi aturan. Sebab, Sutjipto belum memiliki surat tugas untuk masuk kembali ke sekolah. ”Kebijakan yang semena-mena ini yang sering jadi bumerang,” ungkapnya.


Seharusnya kebijakan tersebut tidak diberlakukan oleh semua pihak. Apalagi belum terbentuk pelaksana tugas (Plt). Karena itu, pihaknya akan mengomunikasikan dengan anggota dewan sesama fraksi PPP di komisi IV. ”Nanti akan saya komunikasikan dengan teman-teman fraksi di komisi IV,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Ban Pecah, Truk Pengangkut Garam Terbalik

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur mengaku kecewa melihat fakta tersebut. Pihaknya akan memanggil dinas terkait. ”Harus diluruskan supaya tidak dicontoh sekolah lain,” ungkapnya.

Pihaknya akan meminta disdik segera menetapkan Plt kepala sekolah. Dengan begitu, kebijakan dan kebutuhan di sekolah bisa segera diatasi. ”Harus segera dibentuk Plt kepala sekolah. Jangan sampai ini dibiarkan kocar-kacir,” pungkasnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Pasean Hasimudin membenarkan Sutjipto yang sudah pensiun tetap masuk sekolah. Itu dilakukan karena masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. ”Penandatanganan ijazah belum selesai. Itu kan harus kepala sekolah yang bersangkutan yang menandatangani,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Sutjipto mengaku masih memiliki banyak utang pekerjaan di sekolah. Seperti penandatanganan ijazah, kegiatan, dan program sebelum 31 Juli harus ditandatangani. Dia mengaku tidak berhak menandatangani suatu dokumen setelah 1 Agustus.

Baca Juga :  Hadiah Gebyar Simpeda Capai Rp 12,65 Miliar

Sebab, sejak saat itu dia sudah pensiun. Seperti penandatanganan berkas bantuan siswa miskin (BSM), bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana lokasi khusus (DAK). ”Saya bukan Plt kepala SDN Tlontoraja IV. Saya harus di sana karena banyak tugas yang belum terselesaikan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/