21.5 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Hari Ini Sidang Pleidoi

Mantan Kades Hoyyibah Dituntut Satu Setengah Tahun

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Perkara mantan Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Hoyyibah masih berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Munarwi menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Hoyyibah sudah selesai. Di antaranya, sidang pemeriksaan saksi, baik dari pihak terdakwa maupun yang dihadirkan JPU. Termasuk pemeriksaan saksi ahli dari dinas PUPR dan Inspektorat Pamekasan.

Terdakwa dalam perkara tipikor penggunaan DD 2019 juga sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari Selasa (19/4) itu. ”Selama ini, terdakwa selalu hadir langsung saat mengikuti sidang,” tuturnya kemarin (9/5).

Munarwi menjelaskan, terdakwa dituntut kurungan satu tahun enam bulan. Selain itu, harus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak bayar, harus diganti kurungan enam bulan.

Baca Juga :  Mantan Kades Sera Tengah Dibui Saat Pesta SS Bareng Perempuan

Dalam tuntutan tersebut, Munarwi mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, karena Hoyyibah sudah mengembalikan kerugian negara Rp 135 juta. ”Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.

Jaksa menggunakan pasal 3 UU 2/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999. Hal itu berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai menyelahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Saat ini status terdakwa masih tahanan kota. Hoyyibah sudah tiga bulan lebih menjadi tahanan kota. Hitungannya, satu hari di dalam penjara sama dengan lima hari menjadi tahanan kota. ”Status tahanan kota berlaku sampai ada putusan dari pengadilan,” papar Munarwi.

Munarwi menambahkan, sidang lanjutan kasus Hoyyibah digelar hari ini (10/5). Yakni, dengan agenda pembacaan pleidoi yang direncanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hoyyibah mulai diperiksa tim penyidik Kejari Pamekasan pada 27 September 2021. Pemeriksaan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprint) Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis. Tim penyidik diketuai jaksa Adi Harsanto.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Layanan, PLN UP3 Pamekasan Gelar Sharing Session

Sekitar tiga bulan berikutnya, yakni 21 Desember, Kejari Pamekasan menetapkan Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua plengsengan. Pertama, plengsengan sepanjang 660 meter dengan nilai anggaran Rp 236 juta. Plengsengan kedua 550 meter dengan anggaran Rp 178 juta. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.

Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Plengsengan tersebut roboh dan tidak sesuai pemanfaatan.

Karena itu, Inspektorat serta Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan melakukan audit. Hasilnya, terdapat kerugian negara senilai Rp 135 juta. (bil/luq)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Perkara mantan Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Hoyyibah masih berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Munarwi menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Hoyyibah sudah selesai. Di antaranya, sidang pemeriksaan saksi, baik dari pihak terdakwa maupun yang dihadirkan JPU. Termasuk pemeriksaan saksi ahli dari dinas PUPR dan Inspektorat Pamekasan.

Terdakwa dalam perkara tipikor penggunaan DD 2019 juga sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari Selasa (19/4) itu. ”Selama ini, terdakwa selalu hadir langsung saat mengikuti sidang,” tuturnya kemarin (9/5).


Munarwi menjelaskan, terdakwa dituntut kurungan satu tahun enam bulan. Selain itu, harus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak bayar, harus diganti kurungan enam bulan.

Baca Juga :  Penyidik Segera Jadwalkan Pemanggilan Mantan Kades

Dalam tuntutan tersebut, Munarwi mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, karena Hoyyibah sudah mengembalikan kerugian negara Rp 135 juta. ”Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.

Jaksa menggunakan pasal 3 UU 2/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999. Hal itu berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai menyelahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Saat ini status terdakwa masih tahanan kota. Hoyyibah sudah tiga bulan lebih menjadi tahanan kota. Hitungannya, satu hari di dalam penjara sama dengan lima hari menjadi tahanan kota. ”Status tahanan kota berlaku sampai ada putusan dari pengadilan,” papar Munarwi.

- Advertisement -

Munarwi menambahkan, sidang lanjutan kasus Hoyyibah digelar hari ini (10/5). Yakni, dengan agenda pembacaan pleidoi yang direncanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hoyyibah mulai diperiksa tim penyidik Kejari Pamekasan pada 27 September 2021. Pemeriksaan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprint) Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis. Tim penyidik diketuai jaksa Adi Harsanto.

Baca Juga :  Nelayan Senang Boleh Pakai Cantrang

Sekitar tiga bulan berikutnya, yakni 21 Desember, Kejari Pamekasan menetapkan Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua plengsengan. Pertama, plengsengan sepanjang 660 meter dengan nilai anggaran Rp 236 juta. Plengsengan kedua 550 meter dengan anggaran Rp 178 juta. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.

Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Plengsengan tersebut roboh dan tidak sesuai pemanfaatan.

Karena itu, Inspektorat serta Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan melakukan audit. Hasilnya, terdapat kerugian negara senilai Rp 135 juta. (bil/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/