21.5 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Penetapan Tersangka Tidak Sah

PAMEKASAN Penetapan Samli, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Cakades Batubintang, Kecamatan Batumarmardinilai tidak sah. Hal itu berdasar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (6/1).

Dalam putusan bernomor 4/Pid.Pra/2022/PN Pmk itu, Hakim Anton Saiful Rizal mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Kemudian, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Samli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Namun, tiba-tiba dia juga dijadikan tersangka dalam kasus kematian Cakades Batubintang Miarto. Hal itu mendapat reaksi keras dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Terpancing Suara Penelepon, Rp 11 Juta Raib

Istri Samli, Nariyeh, 43, sangat kecewa atas pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap suaminya. Sebab, suaminya tidak tahu-menahu perihal kasus pembunuhan Miarto. Penyidik satreskrim terkesan memaksakan dalam penetapan tersnagka tersebut.

Karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu, pihak keluarga mengajukan praperadilan pada 20 Desember 2022Kemudian, setelah proses tersebut berjalan, Jumat (6/1) hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Nariyeh dan pihak keluarga menduga bahwa penyidik tidak serius dalam menangani suatu perkara. ”Kami merasa sepertinya ada main dengan pihak-pihak tertentu dan terkesan ada pesanan kalau melihat dari pemaksaan yang dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Siap Sukseskan HUT Radar Madura

Keluarga berharap ada tindakan dan sanksi tegas terhadap penyidik, terutama Kanitreskrim dan Kasatreskrim Polres Pamekasan atas penetapan tersangka yang sudah dinyatakan tidak sah oleh PN. Sebab, jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, khawatir pihak lain mengalami hal serupa.

Harus ada tindakan tegas dari atasan. Kasihan orang lain yang tidak tahu-menahu kasusnya malah disangkutpautkan,” ucap Nariyeh.

Koran ini juga mencoba menemui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat. JPRM juga mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, tapi tidak mendapat jawaban apa pun. (ail/han)

PAMEKASAN Penetapan Samli, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Cakades Batubintang, Kecamatan Batumarmardinilai tidak sah. Hal itu berdasar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (6/1).

Dalam putusan bernomor 4/Pid.Pra/2022/PN Pmk itu, Hakim Anton Saiful Rizal mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Kemudian, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Samli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Namun, tiba-tiba dia juga dijadikan tersangka dalam kasus kematian Cakades Batubintang Miarto. Hal itu mendapat reaksi keras dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Kirim Bantuan Makanan dan Material Bangunan Ke Sapudi

Istri Samli, Nariyeh, 43, sangat kecewa atas pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap suaminya. Sebab, suaminya tidak tahu-menahu perihal kasus pembunuhan Miarto. Penyidik satreskrim terkesan memaksakan dalam penetapan tersnagka tersebut.

Karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu, pihak keluarga mengajukan praperadilan pada 20 Desember 2022Kemudian, setelah proses tersebut berjalan, Jumat (6/1) hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Nariyeh dan pihak keluarga menduga bahwa penyidik tidak serius dalam menangani suatu perkara. ”Kami merasa sepertinya ada main dengan pihak-pihak tertentu dan terkesan ada pesanan kalau melihat dari pemaksaan yang dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Temukan Mayat Mr X, Warga Kerumuni Tambak PT Garam. Polisi Lakukan Ini

Keluarga berharap ada tindakan dan sanksi tegas terhadap penyidik, terutama Kanitreskrim dan Kasatreskrim Polres Pamekasan atas penetapan tersangka yang sudah dinyatakan tidak sah oleh PN. Sebab, jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, khawatir pihak lain mengalami hal serupa.

- Advertisement -

Harus ada tindakan tegas dari atasan. Kasihan orang lain yang tidak tahu-menahu kasusnya malah disangkutpautkan,” ucap Nariyeh.

Koran ini juga mencoba menemui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat. JPRM juga mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, tapi tidak mendapat jawaban apa pun. (ail/han)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/