PAMEKASAN – Berprofesi sebagai wartawan menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, tidak sedikit yang menyalahgunakan profesi mulia tersebut. Label profesi wartawan sering kali dijadikan alat untuk menakut-nakuti. Bahkan, memeras masyarakat oleh oknum tertentu.
Hal tersebut menjadi perhatian sekaligus kekecewaan bagi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Abd. Aziz. Dia mengaku sering mendapatkan keluhan karena ada yang mengaku wartawan tapi pekerjaannya menyalahi ketentuan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. ”Perlakuannya semena-mena dan memaksa-maksa,” terangnya.
Aziz mengungkapkan, banyak yang awalnya mengaku wartawan. Namun, pada kesempatan lain mengaku LSM. Masyarakat atau pejabat berhak menolak wartawan yang ingin diwawancarai jika tidak profesional atau kompeten. Yaitu, wartawan yang belum lulus uji kompetensi wartawan (UKW).
Agar masyarakat tidak tertipu dengan oknum wartawan abal-abal, PWI telah mengumumkan identitas wartawan dan perusahaan pers mereka di laman https://www.pwipamekasan.com. Masyarakat bisa mengakses nama-nama wartawan yang sudah profesional di laman tersebut. ”Ketika ada orang menanyakan wartawan, maka yang dikirim adalah data keanggotaan di website itu. Sehingga, bisa tersosialisaikan kepada publik,” terangnya.
Aziz juga menyampaikan arti penting mengakses media resmi. Yakni, media yang sudah terpublikasi di media Dewan Pers, dewanpres.or.id. Nama wartawan lulus UKW dan media resmi yang telah mendapatkan legitimasi Dewan Pres tercantum di laman tersebut. Baik sebagai media yang sudah terrverfikasi secara administratif maupun faktual.
”Di sana diumumkan wartawan dan media yang kompeten. Sehingga, tidak tercampur aduk mana media resmi dan abal-abal,” terangnya.
Menurut dia, media resmi juga perlu dipublikasikan oleh dinas terkait kepada masyarakat. ”HPN kali ini menjadi momentum evaluasi untuk lebih meningkatkan kredibelitas, kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” terang wartawan LKBN Antara itu.
Kabid Pemberdayaan Ormas dan Partai Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Pamekasan Abdul Muin juga meminta ormas menjalankan tugas sesuai ketentuan. Banyak oknum ormas dicap negatif karena sudah keluar dari rel organisasi. ”Fungsi ormas menyalurkan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota, penyalur aspirasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan sosial,” kata Muin.
Jumlah ormas di Pamekasan sekitar 51 lembaga. Ormas itu telah memiliki keterangan dari Kemenkum HAM dan lain-lain. ”Ormas proaktif datang ke bakesbangpol menanyakan mengenai LSM dan regulasi,” jelasnya. (sin/luq)