PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pintu masuk kantor DPRD Pamekasan sesak dengan nelayan kemarin (7/10). Aparat keamanan serta water canon disiagakan untuk mengamankan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes diterapkannya PP 85/2021.
Banner dan poster penolakan dibentangkan nelayan selama aksi berlangsung. Tidak hanya kaum adam yang turun menyampaikan aspirasi penolakan. Kaum hawa juga ikut serta turun jalan di barisan belakang.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan Moh. Wardan menyampaikan, jumlah masyarakat nelayan yang ikut aksi berkisar dua ribu orang. Sebab, mereka terdampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat atas penerapan PP 85/2021.
PP itu mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. ”Kalau peraturan ini diterapkan, jelas akan memberatkan nelayan,” ujarnya.
Munculnya regulasi yang diberlakukan sejak 18 September 2021 itu dinilai sebagai ancaman buruk kepada nelayan. Terutama bagi nelayan ukuran 5–30 gross tonnage (GT). Sebab, pada PP 75/2015 yang dikenakan pungutan kapal di atas 30 GT.
Wardan mengutarakan, penarikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada kapal di bawah 30 GT tidak wajar. Sebab, tidak ada jaminan hasil berlayar nelayan menguntungkan. ”Peraturan sebelumnya tidak ada pajak, sekarang ukuran kapal 5 GT ke atas kena semuanya,” tuturnya.
Ketentuan lebih teknis diatur dalam Keputusan Menteri 87/2021 tentang produktivitas kapal penangkapan ikan. Selain itu, Keputusan Menteri 86/2021 tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pengutan hasil perikanan.
Sejumlah nelayan sudah melakukan uji petik PNBP dan pengutan hasil perikanan (PHP) yang harus dikeluarkan oleh nelayan yang memiliki kapal ukuran 30 GT. Jenisnya menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong. Dalam regulasi tersebut, nelayan dibebankan PNBP Rp 8.040.000 dan PHP Rp 36.450.000. ”Jika PP ini tetap diterapkan, akan lebih besar pajak daripada penghasilan nelayan,” paparnya.
Karena itu, mereka menolak penerapan PP 85/2021 serta Kepmen 86 dan 87/2021. Massa meminta legislatif ikut berada di barisan nelayan untuk menolak. Hal itu harus dibuktikan dengan membuat surat resmi kepada pemerintah pusat atas nama DPRD Pamekasan. ”Kalau peraturan ini tetap diterapkan, kita akan mogok (melaut),” ancam Wardan.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Mohammad Hamidi mendukung langkah nelayan. Pihaknya akan meminta pemerintah pusat melalui jalur legislatif yang lebih tinggi untuk meninjau ulang penerapan PP 85/2021.
Dukungan tersebut tidak hanya dari komisi II. Empat puluh lima anggota DPRD Pamekasan akan membubuhkan tanda tangan penolakan. Sebab, peraturan tersebut dinilai memberatkan nelayan. ”Cuma kita tidak bisa tanda tangan sekarang semua. Mungkin Senin, semua anggota DPRD bisa berkumpul karena ada rapat,” paparnya.
Politikus Partai Nasdem itu menilai penerapan PP 85/2021 tidak tepat. Sebab, saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, hasil tangkapan nelayan belum normal. ”Ini seharusnya juga diperhatikan,” kata Hamidi.