PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah pusat memiliki kuasa penuh dalam penetapan lembaga penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja dan afirmasi. Seperti kabupaten lainnya, jumlah penerima dana BOS kinerja dan afirmasi di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan turun drastis.
Dari ratusan lembaga pendidikan di Pamekasan, hanya empat SD yang mendapatkan dana BOS kinerja. Sedangkan untuk dana BOS afirmasi, tidak ada satu pun lembaga yang memperoleh dana tersebut. Salah satu pertimbangannya, di Pamekasan tidak ada lembaga pendidikan di daerah khusus.
Kabid SD Disdikbud Pamekasan Fatimatus Zahra mengatakan, jika merujuk pada salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 210/P/2021, hanya ada empat SD di Pamekasan yang mendapat dana BOS kinerja. ”Yakni, SDN Larangan Badung 4, SDN Lawangan Daya 3, SDN Bungbaruh 1, dan SDN Pademawu Timur 2,” ucapnya.
Menurut dia, jumlah lembaga penerima bantuan dana BOS kinerja tersebut menurun jika dibandingkan 2020. Sebab, tahun lalu ada 21 SD yang mendapat dana BOS nonreguler. Nantinya, dari empat SD yang memperoleh dana BOS kinerja tahun ini, masing-masing mendapat Rp 60 juta.
”Lembaga pendidikan penerima dana BOS kinerja itu terdiri atas tiga sekolah yang memiliki mutu baik dan memerlukan sarana sanitasi. Sisanya merupakan sekolah yang dinilai berprestasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Pamekasan Akh. Rifai mengaku heran karena tidak ada satu pun SMP yang mendapat dana BOS nonreguler. Padahal, tahun lalu tercatat ada delapan lembaga pendidikan yang memperoleh dana BOS kinerja maupun afirmasi. ”Kalau dana BOS kinerja kan sudah ada kriterianya. Nah, dana BOS afirmasi biasanya dialokasikan untuk sekolah di kawasan terpencil,” terangnya.
Rifai menambahkan, secara umum ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana BOS kinerja. Pertama, sekolah penggerak yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek dan dinyatakan sebagai penerima dana BOS reguler 2021. Kedua, sekolah prestasi dengan kategori memiliki minimal tiga murid berprestasi di kompetisi tingkat nasional maupun internasional. ”Selain itu, sekolah tersebut dinyatakan sebagai penerima dana BOS reguler 2021 dan tidak termasuk sekolah penggerak,” ulasnya.
Syarat ketiga, sekolah itu memiliki mutu baik dan memerlukan sarana sanitasi. Termasuk, memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif 4,2 dan rata-rata nilai ujian nasional kumulatif paling rendah 60 pada 2018 dan 2019. ”Seperti kriteria sebelumnya, tercatat sebagai penerima dana BOS reguler 2021 dan tidak memiliki toilet atau jamban,” tuturnya.
Rifai mengakui Kemendikbud Ristek memiliki kewenangan penuh dalam penetapan lembaga penerima dana BOS kinerja dan afirmasi. Karena itu, dia mengimbau semua sekolah tetap melaksanakan mekanisme pembelajaran sebagaimana mestinya. ”Dana BOS nonreguler itu bisa berbentuk dana dan media pembelajaran. Setiap tahun tidak sama, sesuai juknis Kemendikbud Ristek,” pungkasnya. (c1)