25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Debt Collector Rampas Mobil Debitur

PAMEKASAN – Ulah juru tagih (debt collector) dikeluhkan. Keluhan itu dialami debitur asal Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Sumenep, Reza Oktora Murdani. Sebab, mobil Toyota Hiace Commuter milik pria 40 tahun itu dirampas.

Peristiwa tersebut terjadi di luar Madura. Tepatnya di Kota Malang pada Sabtu (7/1). Hingga kini, Reza tak kunjung mendapat kepastian dari pihak kreditur Mandiri Utama Finance (MUF) Pamekasan.

”Waktu itu, mobil dipakai bepergian ziarah. Ketika perjalanan pulang dari Malang ke Sumenep dicegat. Alasannya, mau dicek dan sebagainya. Setelah itu, mobil dibawa kabur,” kata Reza kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (7/3).

Kendaraan itu diambil alih di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akibatnya, rombongan peziarah itu harus disewakan mobil lain.

Mobil bernomor polisi DK 7412 FC itu dijadikan jaminan kredit uang pada 2022 sebesar Rp 190 juta sekian. Tenor 3 tahun dengan cicilan Rp 7.800.000 per tanggal 3. ”Iya sebagai jaminan,” jelasnya.

Sebelumnya, Reza mengaku tidak pernah telat membayar cicilan. Kecuali pada Januari lalu lantaran kecelakaan. Akibatnya, uang yang mestinya dipakai untuk bayar cicilan dialihkan ke perawatan mobil.

”Pihak bank juga tahu kami selalu komunikasi. Bahkan, kami ngasih jaminan Rp 4,5 juta pada tanggal 3 Januari dengan niat akan dilunasi sepekan lagi. Namun, pihak bank bilang tidak apa nanti bayar dengan bulan Februari saja,” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, justru pihak bank melalui debt collector menarik paksa mobil milik Reza. Penarikan kendaraan itu tanpa surat pemberitahuan. ”Waktu kami didatangi, mereka hanya membawa surat penagihan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivitas Reklamasi Serobot Lahan Negara

Selain tanpa surat pemberitahuan, Reza menduga tanda tangan dipalsukan oleh debt collector. Hal itu diketahui melalui surat kuasa yang diterbitkan MUF dengan nomor 0413.23.C.00021. ”Itu ada di berita acaranya, tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Reza mengaku sudah memprotes ke MUF. Namun, justru diberi solusi yang sangat merugikan. Mobil itu akan dibebaskan apabila berkenan membayar uang pelunasan Rp 205 juta plus disuruh membayar jasa debt collector Rp 12 juta. Syarat kedua, apabila akan melanjutkan dengan status cicilan, harus bayar Rp 44 juta untuk angsuran Januari, Februari, dan Maret. Ditambah bayar jasa juru tagih Rp 12 juta.

”Ini sangat merugikan. Jelas kami dipermainkan. Kami tidak pernah bermasalah. Ini pinjaman kedua. Pinjaman pertama pada 2020 Rp 170 juta selesai. Makanya, kami ditawari lagi. Itu berarti kami kan lancar-lancar saja,” ulasnya.

Reza sudah menempuh berbagai cara. Salah satunya melapor pihak kepolisian. Sebab, perkara yang berkaitan dengan debt collector menjadi atensi. Namun, upayanya itu belum membuahkan hasil. Bahkan, dia sudah tiga kali mendatangi Polres Pamekasan.

”Saya seperti dilempar ke sana kemari. Kemarin saya disuruh lapor ke Polres Malang karena kejadiannya di sana. Tapi, Polres Malang menyuruh lapor di Pamekasan,” jelasnya, sedih.

Reza mendatangi kantor MUF di Pamekasan Selasa (10/1). Pihak MUF menyatakan tidak mengeluarkan SK penyitaan mobil. Selanjutnya, Rabu (18/1) Reza datang ke Unit III Reskrim Polres Pamekasan. Petugas mengarahkan agar berkomunikasi dulu dengan MUF.

Baca Juga :  Polisi Tangkap PNS Nyabu

Lalu, pada Jumat (20/1) kembali lagi ke unit III. Polisi menyarankan agar kembali lagi keesokan harinya, Sabtu (21/1). Sebab, hari itu petugasnya sedang bertugas di luar. Namun, Reza berhalangan karena ada kifayah.

Perjuangan Reza belum berakhir. Minggu (6/3) dia kembali ke Polres Pamekasan. Kali ini masuk ke unit II. Petugas di ruangan itu menyuruh agar Reza melapor Polres Malang. Sebab, tempat perampasan kendaraan itu di Malang.

Saran itu dilaksanakan kemarin (7/6). Reza ke Polres Malang. Petugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) tidak bisa menindaklanjuti. Mereka beralasan tidak ada unsur kekerasan. Mereka merekomendasikan agar Reza ke MUF lagi untuk menanyakan SK penyitaan. Baru setelah itu melapor Polres Malang.

Dikonfirmasi terpisah, Head Collections MUF Rahman membenarkan peristiwa itu. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. ”Iya benar,” katanya.

Rahman mengeklaim, MUF sudah menawarkan solusi. Namun, Reza tidak menyetujui. ”Kami sudah tawarkan solusi. Nanti silakan bicara dengan lawyer kami. Karena ini bukan ranah saya. Maaf, kami sedang di luar kota,” jelas Rahman.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada Reza. Karena tempat kejadian perkara (TKP) di Malang, harus melapor terlebih dahulu ke Polres Malang. ”Laporkan berdasar tempat kejadian,” katanya. (di/luq)

PAMEKASAN – Ulah juru tagih (debt collector) dikeluhkan. Keluhan itu dialami debitur asal Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Sumenep, Reza Oktora Murdani. Sebab, mobil Toyota Hiace Commuter milik pria 40 tahun itu dirampas.

Peristiwa tersebut terjadi di luar Madura. Tepatnya di Kota Malang pada Sabtu (7/1). Hingga kini, Reza tak kunjung mendapat kepastian dari pihak kreditur Mandiri Utama Finance (MUF) Pamekasan.

”Waktu itu, mobil dipakai bepergian ziarah. Ketika perjalanan pulang dari Malang ke Sumenep dicegat. Alasannya, mau dicek dan sebagainya. Setelah itu, mobil dibawa kabur,” kata Reza kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (7/3).


Kendaraan itu diambil alih di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akibatnya, rombongan peziarah itu harus disewakan mobil lain.

Mobil bernomor polisi DK 7412 FC itu dijadikan jaminan kredit uang pada 2022 sebesar Rp 190 juta sekian. Tenor 3 tahun dengan cicilan Rp 7.800.000 per tanggal 3. ”Iya sebagai jaminan,” jelasnya.

Sebelumnya, Reza mengaku tidak pernah telat membayar cicilan. Kecuali pada Januari lalu lantaran kecelakaan. Akibatnya, uang yang mestinya dipakai untuk bayar cicilan dialihkan ke perawatan mobil.

”Pihak bank juga tahu kami selalu komunikasi. Bahkan, kami ngasih jaminan Rp 4,5 juta pada tanggal 3 Januari dengan niat akan dilunasi sepekan lagi. Namun, pihak bank bilang tidak apa nanti bayar dengan bulan Februari saja,” ungkapnya.

- Advertisement -

Beberapa hari kemudian, justru pihak bank melalui debt collector menarik paksa mobil milik Reza. Penarikan kendaraan itu tanpa surat pemberitahuan. ”Waktu kami didatangi, mereka hanya membawa surat penagihan,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI Yakin Ramadan dan Lebaran Dongkrak Kinerja Bisnis Kecil dan Menengah

Selain tanpa surat pemberitahuan, Reza menduga tanda tangan dipalsukan oleh debt collector. Hal itu diketahui melalui surat kuasa yang diterbitkan MUF dengan nomor 0413.23.C.00021. ”Itu ada di berita acaranya, tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Reza mengaku sudah memprotes ke MUF. Namun, justru diberi solusi yang sangat merugikan. Mobil itu akan dibebaskan apabila berkenan membayar uang pelunasan Rp 205 juta plus disuruh membayar jasa debt collector Rp 12 juta. Syarat kedua, apabila akan melanjutkan dengan status cicilan, harus bayar Rp 44 juta untuk angsuran Januari, Februari, dan Maret. Ditambah bayar jasa juru tagih Rp 12 juta.

”Ini sangat merugikan. Jelas kami dipermainkan. Kami tidak pernah bermasalah. Ini pinjaman kedua. Pinjaman pertama pada 2020 Rp 170 juta selesai. Makanya, kami ditawari lagi. Itu berarti kami kan lancar-lancar saja,” ulasnya.

Reza sudah menempuh berbagai cara. Salah satunya melapor pihak kepolisian. Sebab, perkara yang berkaitan dengan debt collector menjadi atensi. Namun, upayanya itu belum membuahkan hasil. Bahkan, dia sudah tiga kali mendatangi Polres Pamekasan.

”Saya seperti dilempar ke sana kemari. Kemarin saya disuruh lapor ke Polres Malang karena kejadiannya di sana. Tapi, Polres Malang menyuruh lapor di Pamekasan,” jelasnya, sedih.

Reza mendatangi kantor MUF di Pamekasan Selasa (10/1). Pihak MUF menyatakan tidak mengeluarkan SK penyitaan mobil. Selanjutnya, Rabu (18/1) Reza datang ke Unit III Reskrim Polres Pamekasan. Petugas mengarahkan agar berkomunikasi dulu dengan MUF.

Baca Juga :  Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli di Medsos

Lalu, pada Jumat (20/1) kembali lagi ke unit III. Polisi menyarankan agar kembali lagi keesokan harinya, Sabtu (21/1). Sebab, hari itu petugasnya sedang bertugas di luar. Namun, Reza berhalangan karena ada kifayah.

Perjuangan Reza belum berakhir. Minggu (6/3) dia kembali ke Polres Pamekasan. Kali ini masuk ke unit II. Petugas di ruangan itu menyuruh agar Reza melapor Polres Malang. Sebab, tempat perampasan kendaraan itu di Malang.

Saran itu dilaksanakan kemarin (7/6). Reza ke Polres Malang. Petugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) tidak bisa menindaklanjuti. Mereka beralasan tidak ada unsur kekerasan. Mereka merekomendasikan agar Reza ke MUF lagi untuk menanyakan SK penyitaan. Baru setelah itu melapor Polres Malang.

Dikonfirmasi terpisah, Head Collections MUF Rahman membenarkan peristiwa itu. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. ”Iya benar,” katanya.

Rahman mengeklaim, MUF sudah menawarkan solusi. Namun, Reza tidak menyetujui. ”Kami sudah tawarkan solusi. Nanti silakan bicara dengan lawyer kami. Karena ini bukan ranah saya. Maaf, kami sedang di luar kota,” jelas Rahman.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada Reza. Karena tempat kejadian perkara (TKP) di Malang, harus melapor terlebih dahulu ke Polres Malang. ”Laporkan berdasar tempat kejadian,” katanya. (di/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/