22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Usul Rasionalisasi GTT Nonkategori

PAMEKASAN – Jumlah guru tidak tetap (GTT) nonkategori membeludak di Pamekasan. Total yang teradata di Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan sebagai penerima insentif sebanyak 8.090 orang.

DPRD Pamekasan meminta rasionalisasi jumlah guru dengan kebutuhan sekolah. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, pemkab harus tegas mengambil sikap.

Salah satunya, rasionalisasi jumlah guru dengan kebutuhan sekolah. Sebab jika dibiarkan dengan jumlah membengkak, akan berpengaruh pada beban keuangan pemkab dan kesejahteraan GTT nonkategori tersebut.

Pemkab Pamekasan tidak memberikan honor setiap bulan kepada guru tersebut. Setiap tahun hanya disisihkan insentif yang dikeluarkan menjelang hari raya. Nominalnya Rp 600 ribu untuk setiap guru.

Meski kecil, karena guru yang diberi insentif sangat banyak, pengeluaran anggaran membengkak. Yakni, mencapai Rp 15 miliar. ”Solusi dari kami, memang harus dirasionalisasi,” katanya kemarin (7/3).

Baca Juga :  Pembangunan Polindes Diduga Bermasalah

Menurut Suli, dengan rasionalisasi, ada konsekuensi dan keuntungan. Konsekuensi yang dihadapi yakni akan ada guru yang dinonaktifkan. Sementara keuntungannya, insentif guru bisa bertambah.

Sebab, jatah guru yang dinonaktifkan bisa dialokasikan kepada guru yang aktif mengajar. Pemkab tidak perlu mencari tambahan anggaran untuk menambah insentif tersebut. ”Pemkab harus berani mengambil keputusan,” ujarnya.

Pola rekrutmen GTT itu juga harus diubah. Sejauh ini, rekrutmen dilakukan kepala sekolah. Surat keputusan (SK) pengangkatan juga dikeluarkan kepala sekolah. Menurut Suli, pola tersebut keliru.

SK itu harusnya ditandatangani pejabat berwenang. Yakni, minimal kepala dinas. Dengan demikian, rekrutmen guru terkontrol. ”Kalau tetap kepala sekolah yang mengeluarkan SK, saya yakin jumlah GTT nonkategori akan semakin bertambah,” katanya.

Baca Juga :  Basarnas Lakukan Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Moch. Tarsun menyatakan, usulan rasionalisasi guru akan ditindaklanjuti. Pihaknya bakal mengkaji manfaat dan mudarat usulan tersebut. ”Nanti kami kaji,” ucapnya.

Jika rasionalisasi itu dilakukan, kemudian ada kelebihan guru, penghentian hubungan kerja (PHK) akan terjadi. Padahal, guru tidak hanya mengajar dalam kelas. Bisa saja kebijakan sekolah ada pelajaran tambahan yang diampu guru tersebut.

Kepala BKPSDM Pamekasan Lukman Hedi Mahdia mengatakan, SK yang dikeluarkan kepala sekolah sah secara hukum. Sebab, kepala sekolah merupakan wakil pemerintah.

Setiap tahun pada saat pencairan insentif, guru tersebut mendapat SK dari bupati. SK itu untuk mencairkan dana Rp 600 ribu secara kolektif. ”SK kepala sekolah sah, tidak perlu diragukan,” tegas Lukman.

PAMEKASAN – Jumlah guru tidak tetap (GTT) nonkategori membeludak di Pamekasan. Total yang teradata di Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan sebagai penerima insentif sebanyak 8.090 orang.

DPRD Pamekasan meminta rasionalisasi jumlah guru dengan kebutuhan sekolah. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, pemkab harus tegas mengambil sikap.

Salah satunya, rasionalisasi jumlah guru dengan kebutuhan sekolah. Sebab jika dibiarkan dengan jumlah membengkak, akan berpengaruh pada beban keuangan pemkab dan kesejahteraan GTT nonkategori tersebut.


Pemkab Pamekasan tidak memberikan honor setiap bulan kepada guru tersebut. Setiap tahun hanya disisihkan insentif yang dikeluarkan menjelang hari raya. Nominalnya Rp 600 ribu untuk setiap guru.

Meski kecil, karena guru yang diberi insentif sangat banyak, pengeluaran anggaran membengkak. Yakni, mencapai Rp 15 miliar. ”Solusi dari kami, memang harus dirasionalisasi,” katanya kemarin (7/3).

Baca Juga :  Basarnas Lakukan Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Menurut Suli, dengan rasionalisasi, ada konsekuensi dan keuntungan. Konsekuensi yang dihadapi yakni akan ada guru yang dinonaktifkan. Sementara keuntungannya, insentif guru bisa bertambah.

Sebab, jatah guru yang dinonaktifkan bisa dialokasikan kepada guru yang aktif mengajar. Pemkab tidak perlu mencari tambahan anggaran untuk menambah insentif tersebut. ”Pemkab harus berani mengambil keputusan,” ujarnya.

- Advertisement -

Pola rekrutmen GTT itu juga harus diubah. Sejauh ini, rekrutmen dilakukan kepala sekolah. Surat keputusan (SK) pengangkatan juga dikeluarkan kepala sekolah. Menurut Suli, pola tersebut keliru.

SK itu harusnya ditandatangani pejabat berwenang. Yakni, minimal kepala dinas. Dengan demikian, rekrutmen guru terkontrol. ”Kalau tetap kepala sekolah yang mengeluarkan SK, saya yakin jumlah GTT nonkategori akan semakin bertambah,” katanya.

Baca Juga :  Mayoritas Sekolah Belum Siap

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Moch. Tarsun menyatakan, usulan rasionalisasi guru akan ditindaklanjuti. Pihaknya bakal mengkaji manfaat dan mudarat usulan tersebut. ”Nanti kami kaji,” ucapnya.

Jika rasionalisasi itu dilakukan, kemudian ada kelebihan guru, penghentian hubungan kerja (PHK) akan terjadi. Padahal, guru tidak hanya mengajar dalam kelas. Bisa saja kebijakan sekolah ada pelajaran tambahan yang diampu guru tersebut.

Kepala BKPSDM Pamekasan Lukman Hedi Mahdia mengatakan, SK yang dikeluarkan kepala sekolah sah secara hukum. Sebab, kepala sekolah merupakan wakil pemerintah.

Setiap tahun pada saat pencairan insentif, guru tersebut mendapat SK dari bupati. SK itu untuk mencairkan dana Rp 600 ribu secara kolektif. ”SK kepala sekolah sah, tidak perlu diragukan,” tegas Lukman.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/