22.5 C
Madura
Saturday, March 25, 2023

Data Tak Valid, Register Ulang Pas Kecil

PAMEKASAN ­– Jumlah kapal bawah 5 gross tonnage (GT) di Pamekasan tidak terdata dengan baik. Bahkan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta selaku pihak yang berwenang juga tidak punya data valid.

Salah satu yang menjadi alasan adalah pendataan ini sebelumnya wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan. Kemudian, kini dilimpahkan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta Pamekasan sesuai aturan baru.

Pada proses pelimpahan wewenang tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta tidak mendapatkan data valid soal kapal-kapal di bawah 5 GT dari dishub. Otomatis, juga data mengenai kapal yang sudah mengantongi pas kecil. Akibatnya, pihak pelabuhan harus melakukan register ulang perahu di bawah 5 GT.

Baca Juga :  Tak Semua Nelayan Dapat Rekomendasi Membeli Solar ke SPBU

Petugas pengukuran kapal Akhmad Kusyairi menuturkan, saat ini sekitar 233 kapal mulai terdata dan memiliki pas kecil. Dia berharap dinas perikanan proaktif untuk mendorong nelayan melakukan register ulang pas kecil karena mereka adalah bapaknya nelayan.

Dia menuturkan, pembuatan pas kecil tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan, pihaknya siap jemput bola dalam proses pembuatan. Target waktu penyelesaian data kapal di bawah 5 GT di daerah Pamekasan belum bisa dipastikan. ”Tergantung pada kelompok dan jumlah nelayan di Pamekasan,” terang pria yang bertugas di wilayah Kamal, Bangkalan, tersebut.

Target jumlah kapal yang harus memiliki pas kecil sekitar 1.000 unit. Jumlah tersebut tidak untuk Pamekasan saja. Tetapi, untuk semua wilayah kerja di Madura di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta.

Baca Juga :  Sungai Semakin Dangkal, Nelayan Mengeluh

Sebagian daerah sudah ada yang mengurus pas kecil. Mulai dari pesisir Talang Siring, Tanjung, dan Pagagan. Pihaknya tidak bekerja sendiri karena sebagian pendataan ada yang dimediasi oleh kepala desa.

Kepala Dinas Perikanan Fathor Rasyid menyatakan sudah ada petugas yang membantu pengurusan pas kecil. Mereka berjaga di mal pelayanan publik (MPP) untuk tindak lanjut ke pihak kesyabandaran. ”Kalau bisa mereka bersama-sama ke MPP agar yang ngurus tidak bolak-balik,” terangnya.

PAMEKASAN ­– Jumlah kapal bawah 5 gross tonnage (GT) di Pamekasan tidak terdata dengan baik. Bahkan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta selaku pihak yang berwenang juga tidak punya data valid.

Salah satu yang menjadi alasan adalah pendataan ini sebelumnya wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan. Kemudian, kini dilimpahkan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta Pamekasan sesuai aturan baru.

Pada proses pelimpahan wewenang tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta tidak mendapatkan data valid soal kapal-kapal di bawah 5 GT dari dishub. Otomatis, juga data mengenai kapal yang sudah mengantongi pas kecil. Akibatnya, pihak pelabuhan harus melakukan register ulang perahu di bawah 5 GT.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Terapkan Penegakan Hukum Humanis

Petugas pengukuran kapal Akhmad Kusyairi menuturkan, saat ini sekitar 233 kapal mulai terdata dan memiliki pas kecil. Dia berharap dinas perikanan proaktif untuk mendorong nelayan melakukan register ulang pas kecil karena mereka adalah bapaknya nelayan.

Dia menuturkan, pembuatan pas kecil tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan, pihaknya siap jemput bola dalam proses pembuatan. Target waktu penyelesaian data kapal di bawah 5 GT di daerah Pamekasan belum bisa dipastikan. ”Tergantung pada kelompok dan jumlah nelayan di Pamekasan,” terang pria yang bertugas di wilayah Kamal, Bangkalan, tersebut.

Target jumlah kapal yang harus memiliki pas kecil sekitar 1.000 unit. Jumlah tersebut tidak untuk Pamekasan saja. Tetapi, untuk semua wilayah kerja di Madura di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta.

Baca Juga :  Pertamina Tepis Isu Penghapusan Bensin

Sebagian daerah sudah ada yang mengurus pas kecil. Mulai dari pesisir Talang Siring, Tanjung, dan Pagagan. Pihaknya tidak bekerja sendiri karena sebagian pendataan ada yang dimediasi oleh kepala desa.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perikanan Fathor Rasyid menyatakan sudah ada petugas yang membantu pengurusan pas kecil. Mereka berjaga di mal pelayanan publik (MPP) untuk tindak lanjut ke pihak kesyabandaran. ”Kalau bisa mereka bersama-sama ke MPP agar yang ngurus tidak bolak-balik,” terangnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/