PAMEKASAN – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Panwaslu Pamekasan dilanda kecemasan. Penyebabnya, sekitar 11 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP. Dikhawatirkan, belasan ribu penduduk itu tidak bisa menggunakan hak pilih.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, perekaman e-KTP memang harus diseriusi. Sebab, tanpa melakukan perekaman, masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi demokrasi itu.
Suryadi menyampaikan, regulasinya mengatur bahwa pemilih wajib memiliki e-KTP. Meski tidak menunjukkan kartu identitas itu, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan dispendukcapil.
Masalahnya, dispendukcapil baru mengeluarkan suket jika masyarakat selesai melakukan perekaman. Selama belum melakukan perekaman, suket pengganti e-KTP itu tidak dikeluarkan. ”Sosialisasi harus lebih dimaksimalkan,” katanya Sabtu (6/1).
Mantan Aktivis HMI itu menyampaikan, sosialisasi harus menggunakan metode yang tidak biasa. Yakni, menghindari kegiatan yang sikapnya seremonial. Sosialisasi harus benar-benar mengena kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat segera melakukan perekaman.
Koordinasi antara KPU dengan dispendukcapil harus intens. Berbagai strategi harus dilakukan agar masyarakat terdorong melakukan perekaman. ”Pemerintah daerah juga harus jemput bola ke tingkat kecamatan, karena kabarnya, alat perekam di kecamatan rusak,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak tahapan pilkada dimulai. Yakni, Oktober tahun lalu. Berbagai kalangan diberi pemahaman mengenai tata cara pemilihan.
KPU juga memberi pemahaman pentingnya melakukan perekaman e-KTP. Masyarakat harus melakukan perekaman jika tidak ingin hak pilihnya hangus. ”Koordinasi dengan dinas terkait juga kami lakukan untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman,” tandasnya.