PAMEKASAN – Pengusaha karaoke yang tetap beroperasi meski izin mati mendapat tanggapan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu akan memberikan gebrakan menyikapi pengusaha nakal.
Menurut Baddrut, pihaknya akan memberikan kejutan kepada pengusaha nakal akhir bulan mendatang. Masyarakat diminta menunggu kebijakan tersebut. ”Tunggu tanggal mainnya. Akhir bulan ada kejutan,” katanya Senin (5/11).
Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam menjelaskan, usaha hiburan karaoke sensitif di Pamekasan. Banyak kalangan, terutama ormas Islam, menolak keberadaan hiburan malam itu.
Pada saat kampanye, salah satu yang menjadi permintaan masyarakat kepada pasangan Baddrut Tamam-Raja’e (Berbaur) adalah membasmi praktik kemaksiatan. Salah satunya usaha karaoke.
Sebab, usaha tersebut dinilai menimbulkan kemudaratan. Berdasar temuan sejumlah ormas, di tempat hiburan itu terdapat minuman keras dan pemandu lagu dengan pakaian seksi.
Kebijakan menutup tempat usaha karaoke dinantikan dari Bupati Baddrut. Jika tidak mampu, kepercayaan masyarakat kepada pemimpin muda tersebut bisa berkurang. ”Sejauh mana ketegasan bupati menyikapi usaha karaoke itu,” ujarnya.
Anam menyampaikan, penolakan terhadap tempat karaoke harus disikapi serius. Jika pemerintah terkesan membiarkan, khawatir masyarakat bergerak seperti beberapa waktu lalu.
Masyarakat bergerak karena geram lantaran pemerintah tidak tegas. Bahkan pemerintah terkesan takut kepada pengusaha. Indikasinya, meksi jelas melanggar, sanksi tegas tidak dijatuhkan.
Ketegasan bupati terhadap pengusaha karaoke menjadi pertaruhan politik jangka panjang. Masyarakat akan simpati dan tetap mendukung pada kontestasi politik masa depan jika ketegasan itu dilakukan. ”Masyarakat menunggu ketegasan bupati,” ujar Anam.
Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin menyatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hiburan dan Rekreasi rampung. Dewan tinggal menyinkronkan dengan eksekutif.
Kemudian, perda itu disampaikan kepada gubernur untuk difasilitasi. Jika tidak ada persoalan, akan mendapat nomor register menjadi aturan mengikat. ”Akhir tahun revisi perda itu tuntas,” tandasnya.