22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Satpol PP Tepis Temuan Tembakau Jawa

PAMEKASAN – Dugaan adanya tembakau Jawa masuk Pamekasan menggelitik satuan polisi pamong praja (satpol PP). Petugas penegak peraturan daerah (perda) itu Rabu (4/9) langsung bergerak ke sejumlah gudang.

Kasatpol PP Pamekasan Ahmad Kusairi menyatakan, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan masuknya tembakau Jawa. Laporan tersebut jelas menyebutkan nama pabrikan. Gudang yang dilaporkan menyimpan tembakau Jawa langsung didatangi. Namun, hasilnya nihil. Satpol PP dan tim tidak menemukan tembakau Jawa.

Kusairi mengatakan, pengawasan tembakau Jawa dilakukan secara ketat. Setiap penjuru akses masuk Pamekasan dikontrol. Bahkan, tim secara berkala turun ke lapangan mengecek keberadaan tembakau Jawa itu.

Tembakau Jawa dilarang beredar di Pamekasan. Larangan itu tertuang dalam Perda 4/2015 tentang Tata Niaga Tembakau. ”Pengawasan dilakukan secara gabungan. Sampai sekarang, kami belum menemukan tembakau Jawa,” katanya tanpa menyebut nama gudang tersebut dengan alasan tidak ada bukti kemarin (5/9).

Baca Juga :  Tim Gabungan temukan Banyak Mamin Berbahaya

Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Satpol PP tidak menunggu lama. Namun, belum ada satu pun laporan yang terbukti. Kusairi meminta masyarakat malaporkan data valid.

Jika satpol PP menggerebek gudang tanpa bukti valid, bisa berdampak hukum. ”Kami mohon data yang disampaikan harus valid. Kami malu kalau sidak, tetapi tidak terbukti,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Petani dan Bandul Tembakau Madura Muhammad Munir mengatakan, petani menemukan tembakau Jawa di salah satu gudang. Jumlahnya sangat banyak. Bukti penemuan itu disampaikan kepada pemerintah.

Harapannya, pemerintah langsung menindaklanjuti. Mengingat, tembakau Jawa dilarang beredar di Pamekasan. Hanya, Munir tetap enggan membeberkan identitas gudang yang diduga menyimpan tembakau Jawa tersebut. ”Kalau (identitas) itu rahasia,” katanya.

Baca Juga :  Napi Buat Disinfection Chamber

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno menerangkan, masyarakat tidak akan asal mengadu. Mereka pasti memiliki bukti kuat. Dengan demikian, pemerintah tidak boleh putus asa mengawasi tembakau Jawa.

Jika ada indikasi pelanggaran, petugas harus menindaklanjuti. ”Siapa pun yang melanggar harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan berikan celah, tembakau Jawa masuk Pamekasan,” tandasnya.

PAMEKASAN – Dugaan adanya tembakau Jawa masuk Pamekasan menggelitik satuan polisi pamong praja (satpol PP). Petugas penegak peraturan daerah (perda) itu Rabu (4/9) langsung bergerak ke sejumlah gudang.

Kasatpol PP Pamekasan Ahmad Kusairi menyatakan, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan masuknya tembakau Jawa. Laporan tersebut jelas menyebutkan nama pabrikan. Gudang yang dilaporkan menyimpan tembakau Jawa langsung didatangi. Namun, hasilnya nihil. Satpol PP dan tim tidak menemukan tembakau Jawa.

Kusairi mengatakan, pengawasan tembakau Jawa dilakukan secara ketat. Setiap penjuru akses masuk Pamekasan dikontrol. Bahkan, tim secara berkala turun ke lapangan mengecek keberadaan tembakau Jawa itu.


Tembakau Jawa dilarang beredar di Pamekasan. Larangan itu tertuang dalam Perda 4/2015 tentang Tata Niaga Tembakau. ”Pengawasan dilakukan secara gabungan. Sampai sekarang, kami belum menemukan tembakau Jawa,” katanya tanpa menyebut nama gudang tersebut dengan alasan tidak ada bukti kemarin (5/9).

Baca Juga :  Pemeriksaan Laboratorium, Ratusan Warga Keracunan E-Coli

Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Satpol PP tidak menunggu lama. Namun, belum ada satu pun laporan yang terbukti. Kusairi meminta masyarakat malaporkan data valid.

Jika satpol PP menggerebek gudang tanpa bukti valid, bisa berdampak hukum. ”Kami mohon data yang disampaikan harus valid. Kami malu kalau sidak, tetapi tidak terbukti,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Petani dan Bandul Tembakau Madura Muhammad Munir mengatakan, petani menemukan tembakau Jawa di salah satu gudang. Jumlahnya sangat banyak. Bukti penemuan itu disampaikan kepada pemerintah.

- Advertisement -

Harapannya, pemerintah langsung menindaklanjuti. Mengingat, tembakau Jawa dilarang beredar di Pamekasan. Hanya, Munir tetap enggan membeberkan identitas gudang yang diduga menyimpan tembakau Jawa tersebut. ”Kalau (identitas) itu rahasia,” katanya.

Baca Juga :  2022 Anggaran PJU Menurun

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno menerangkan, masyarakat tidak akan asal mengadu. Mereka pasti memiliki bukti kuat. Dengan demikian, pemerintah tidak boleh putus asa mengawasi tembakau Jawa.

Jika ada indikasi pelanggaran, petugas harus menindaklanjuti. ”Siapa pun yang melanggar harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan berikan celah, tembakau Jawa masuk Pamekasan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/