27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

90 Hari, Satlantas Polres Pamekasan Tilang 3.276 Pelanggar

PAMEKASAN – Jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Gerbang Salam sejak Januari-Maret cukup banyak. Selama 90 hari, Satlantas Polres Pamekasan menilang 3.276 pelanggar lalu lintas.

Berdasar data Anev Dakgar Triwulan I Tahun 2019 Satlantas Polres Pamekasan, jenis pelanggaran terdiri dari 1.125 pengendara tidak memiliki SIM dan 158 pengendara melawan arus.

Ada juga empat pengendara menggunakan HP saat berkendara.125 pengendara di bawah umur, 825 pengendara tidak memakai helm, 57 pengendara tidak memakai safety belt dan 982 pelanggaran lain.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto memaparkan, pelanggaran masih didominasi pengemudi kendaraan roda dua sebanyak 2.923 orang.

“Untuk pekerjaan pelanggar masih didominasi karyawan swasta sebanyak 1.413 orang. Sementara usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif. Jumlahnya 1.889 orang dan berkisar 22-30 tahun,” paparnya.

Baca Juga :  Diterjang Ombak, Rumah Warga Rusak

Didik Sugiarto mengingatkan masyarakat membawa SIM dan STNK saat berkendara. Selain mengecek kelengkapan kendaraan, dihimbau mengenakan helm SNI dan tidak berboncengan tiga.

“Pasang sabuk pengaman dan perhatikan batas kecepatan. Jangan mabuk saat berkendara. Anak di bawah umur dilarang menyetir kendaraan. Jangan menggunakan HP dan dilarang melawan arus,” tegasnya. (Santi Stia Wardani)

PAMEKASAN – Jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Gerbang Salam sejak Januari-Maret cukup banyak. Selama 90 hari, Satlantas Polres Pamekasan menilang 3.276 pelanggar lalu lintas.

Berdasar data Anev Dakgar Triwulan I Tahun 2019 Satlantas Polres Pamekasan, jenis pelanggaran terdiri dari 1.125 pengendara tidak memiliki SIM dan 158 pengendara melawan arus.

Ada juga empat pengendara menggunakan HP saat berkendara.125 pengendara di bawah umur, 825 pengendara tidak memakai helm, 57 pengendara tidak memakai safety belt dan 982 pelanggaran lain.


Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto memaparkan, pelanggaran masih didominasi pengemudi kendaraan roda dua sebanyak 2.923 orang.

“Untuk pekerjaan pelanggar masih didominasi karyawan swasta sebanyak 1.413 orang. Sementara usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif. Jumlahnya 1.889 orang dan berkisar 22-30 tahun,” paparnya.

Baca Juga :  Harun, Petani 119 Tahun, CJH Tertua Se-Indonesia Asal Pamekasan

Didik Sugiarto mengingatkan masyarakat membawa SIM dan STNK saat berkendara. Selain mengecek kelengkapan kendaraan, dihimbau mengenakan helm SNI dan tidak berboncengan tiga.

“Pasang sabuk pengaman dan perhatikan batas kecepatan. Jangan mabuk saat berkendara. Anak di bawah umur dilarang menyetir kendaraan. Jangan menggunakan HP dan dilarang melawan arus,” tegasnya. (Santi Stia Wardani)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/