PAMEKASAN – DPRD Pamekasan akan menjadi wasit yang baik terhadap kisruh keberadaan PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS). Wakil rakyat bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perusahaan importir garam itu.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, keberadaan PT MTS menjadi perbincangan dari berbagai kalangan. Sebab, perusahaan pengelola garam tersebut memiliki jatah impor.
Kemudian, dokumen perizinan perusahaan yang beralamat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, itu juga dinilai janggal. Sebab, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipakai bukan atas nama PT MTS, melainkan atas nama PT.Garindo.
Lalu, lokasi yang digunakan juga milik PT Garindo. Sementara, status PT MTS hanya menyewa. ”Perusahaan besar yang memiliki jatah impor garam, tetapi tempatnya nyewa,” katanya Kamis (5/4).
Kejanggalan lain yang dikemukakan para aktivis yang beraudiensi dengan komisi II yakni persoalan izin usaha industri (IUI). Pemkab Pamekasan menegaskan tidak pernah mengeluarkan IUI terhadap PT MTS.
Sebab, setelah dikroscek ke lapangan, perusahaan tersebut tidak memiliki usaha industri. Dengan demikian, pemerintah tidak mengeluarkan IUI yang menjadi salah satu syarat pengajuan impor itu.
Tetapi, fakta di lapangan berbeda. PT MTS justru mendapat jatah impor garam. Bahkan, perusahaan tersebut menyertakan IUI. ”Beberapa waktu lalu kami panggil perwakilan PT MTS. Nanti akan kami panggil kembali,” katanya.
Dewan tidak akan tinggal diam. Mereka bakal menelusuri kejanggalan yang dikemukakan masyarakat. Dalam waktu dekat, komisi II bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Harapannya, koordinasi dengan dua kementerian itu mendapatkan hasil informasi yang bermanfaat. Jika PT MTS memang mengantongi izin prosedural, perusahaan tersebut dipersilakan beroperasi.
Tetapi, jika perizinannya bermasalah, dewan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. ”Kami tidak antiinvestor, tetapi harus prosedural,” kata politikus PKS itu.
Sekretaris Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pamekasan Totok Hartono mengaku akan mengkaji dokumen perizinan yang dikantongi PT MTS. Sebab, berdasarkan hasil audiensi dengan sejumlah aktivis mahasiswa beberapa waktu lalu, dicurigai ada dokumen perizinan yang bermasalah.
Pemerintah akan profesional dalam menyikapi persoalan tersebut. Jika ada dokumen yang diperoleh dengan tidak prosedural, TKPRD siap merekomendasikan kepada OPD terkait untuk mencabut izin yang dikeluarkan. ”Kami akan tegas terhadap persoalan ini,” tandasnya.