PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan resmi melarang karaoke room beroperasi. Larangan tersebut berlaku sejak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hiburan dan Rekreasi disahkan.
Perda tersebut disahkan melalui rapat peripurna kemarin (5/3). Bupati Pamekasan Baddrut Tamam hadir langsung dalam pengesahan perda yang mengatur larangan tempat karaoke room di Bumi Ratu Pamelingan itu.
Baddrut menyampaikan, komitmen pemkab sejak awal melarang karaoke room di Pamekasan. Kalaupun ada karaoke, harus terbuka dan penyanyi berpakaian sopan.
Kebijakan tersebut sudah mendapat pengakuan dari para tokoh. Setelah ditetapkan melalui peraturan daerah, akan disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh stakeholders yang bersangkutan. ”Biar paham semua, biar sudut pandangnya tentang perda itu sama,” katanya.
Baddrut menyatakan, realisasi perda itu akan diimbangi dengan penegakan. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani penegakan perda harus bekerja optimal.
Seluruh tempat karaoke yang ditutup menjadi atensi pengawasan. Setiap malam ada petugas yang berpatroli mengontrol usaha hiburan malam itu. ”Setiap malam saya menerima laporan. Ada petugas yang memantau,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, pengesahan revisi perda karaoke itu melalui proses panjang. Selain membahas di internal dewan, juga melibatkan masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Berbagai perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dilibatkan. Hasilnya, mayoritas sepakat karaoke room dihapus. ”Hasil pembahasan kami sampaikan kepada Pemprov Jatim dan alhamdulillah disetujui,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu bupati Pamekasan menutup lima tempat karaoke. Yakni, karaoke di Hotel Putri, Pujasera, Kafe Kampung Kita, King One, dan Dapur Desa.