PAMEKASAN – Pengembangan destinasi wisata di Pamekasan tidak memiliki pedoman. Sebab, rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten (ripparkab) yang digodok sejak tahun lalu belum tuntas.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur menyampaikan, ripparkab sangat penting. Sebab, dokumen tersebut menjadi pedoman secara umum pengembangan pariwisata.
Eksekutif menggodok dokumen tersebut sejak tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, dokumen itu dibutuhkan secara mendesak untuk optimalisasi pengembangan pariwisata.
Sahur menilai, tata kelola destinasi wisata kurang beraturan. Penataan pedagang dan pembenahan fasilitas bermain kurang optimal. Akibatnya, pesona wisata kurang mampu menarik kunjungan.
Menurut dia, salah satu pemicu kurang optimalnya pengembangan pariwisata lantaran dokumen ripparkab belum tuntas. Jika dokumen penting itu tuntas, arah perencanaan dan pengelolaan akan lebih matang.
Politikus PPP itu heran ripparkab belum selesai. Padahal, eksekutif melibatkan perguruan tinggi dalam pembahasannya. ”Sangat disayangkan ripparkab belum tuntas,” ujarnya kemarin (5/1).
Eksekutif hanya membahas materi ripparkab itu. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada dewan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ripparkab tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pamekasan 2020. Kalaupun pembahasan materi di dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) selesai tahun ini, kemungkinan bisa disahkan menjadi perda sangat kecil. Sebab, dewan memiliki tugas membahas 15 raperda.
Meski demikian, pembahasan materi di disparbud diminta segera dituntaskan. ”Harus segera diselesaikan penyusunan ripparkab itu,” desak Sahur.
Kepala Disparbud Pamekasan Achmad Sjaifudin mengklaim, penyusunan materi ripparkab itu tuntas. Tetapi, belum diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Tahun ini dokumen tersebut akan diajukan ke dewan. Harapannya, rencana induk itu memiliki kekuatan hukum dan bisa direalisasikan dengan baik. ”Materinya sudah tuntas,” klaimnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pamekasan Wardatus Syarifah menerangkan, tahun ini ada 15 raperda yang akan dibahas. Pembahasan payung hukum itu akan dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus).
Eksekutif dan legislatif memiliki hak mengusulkan raperda. Meski tahun berjalan, usulan tetap diterima. ”Usulan tidak pernah ditutup,” tegas politikus Nasdem itu.