PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pelayanan stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) banyak dikeluhkan pelanggan. Mereka sering kecele ketika hendak membeli BBM jenis premium.
Kondisi demikian tidak hanya terjadi di satu lokasi. Kekosonan bensin itu hampir dapat dipastikan terjadi di semua SPBU. Di sisi lain, tidak sedikit SPBU yang melayani pembelian menggunakan drum BBM kemasan 30 liter dalam jumlah banyak.
Hakim, 33, warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, sering mengalami itu. Keluhan tersebut berkali-kali dialami di sejumlah SPBU. Dia mengungkapkan, premium di SPBU sering kosong atau tertera keterangan ’segera tersedia’.
Sementara stok di toko kecil ada. Karena itu, saat stok bensin di SPBU tersedia, selalu terjadi antrean panjang.
”Wajar jika muncul dugaan bahwa pelanggan bensin diarahkan untuk membeli ke pengecer. Tapi pengendara mobil yang butuh banyak BBM pasti mengeluh,” katanya kemarin (4/9).
Keluhan pelanggan itu bersamaan dengan isu penghapusan BBM jenis premium dan pertalite yang terus bergulir. Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region V–Jatimbalinus Rustam Aji menepis isu tak jelas itu.
Dia menegaskan, suplai tetap dilakukan. Dia mengatakan, PT Pertamina (Persero) tidak menghentikan penyaluran BBM jenis premium maupun pertalite hingga kemarin. Otlet atau SPBU di Indonesia tersebar di 4.700 titik.
Terkait isu penghapusan dua jenis BBM ini sudah dijelaskan oleh wakil presiden komunikasi (vice president communication). Pertamina dipastikan tetap menyalurkan semua produk BBM.
Selain itu diterangkan tidak ada peraturan pemerintah yang menyatakan akan menghapus dua jenis bahan bakar itu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu risau.
”Nggak distop. Kan masih ditugaskan pemerintah,” terangnya. Tugas penyaluran itu tetap mengacu pada Peraturan Presiden 43/2018 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Kasubbag SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Pamekasan Iska Fitrati menyampaikan, rencana penghapusan itu belum jelas. Bahkan, dia menganggap hanya isu. Sebab, tidak ada pemberitahuan resmi Pertamina atau pemerintah, baik provinsi maupun dari provinsi. ”Pemkab belum ada surat pemberitahuannya,” terangnya. (ky)