20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

KPU: Laporan Dua Anggota KPPS Meninggal Lambat

PAMEKASAN – Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pamekasan meninggal dunia usai bertugas. Namun, santunan kepada keluarga mereka belum diberikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan laporan lambat.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Penyelenggaraan dan Data Muhammad Subhan mengatakan, laporan terkait penyelenggara meninggal baru masuk. KPU Pamekasan langsung melaporkan ke KPU Jawa Timur (Jatim).

Kedua penyelenggara yang wafat itu belum mendapat santunan. Senin (6/5) pekan depan, akan disampaikan pada saat rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Jatim. ”Laporannya baru masuk ke kami,” ujarnya kemarin (4/5).

Santunan terhadap penyelenggara pemilu yang meninggal itu ditangani langsung KPU RI. Sementara pendataannya melalui KPU Jatim. Jika ada penyelenggara meninggal di tingkat kabupaten, KPU daerah yang melapor. Menurut Subhan, di kabupaten lain sudah ada santunan yang diberikan.

Baca Juga :  Mepet, KPU Kekurangan 400 Ribu Formulir C6

Mengenai besaran santunan, mantan aktivis PMII itu belum bisa memastikan. Sebab, seluruh prosesnya, termasuk nominal yang akan diterima keluarga pejuang demokrasi itu kewenangan KPU RI.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Dul Haq mendesak, santunan terhadap penyelenggara pemilu yang meninggal dunia itu harus disegerakan. Apalagi, informasi yang berkembang, Kementerian Keuangan sudah merestui. Tinggal KPU merealisasikan.

Santunan memang tidak akan menghilangkan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Tetapi, minimal bisa meringankan biaya hidup istri dan anak penyelenggara pemilu yang meninggal.

KPU Pamekasan harus segera melaporkan data penyelenggara yang meninggal dunia. Harapannya, KPU RI segera merealisasikan santunan itu. ”Kami turut berduka atas meninggalnya penyelenggara pemilu itu,” ungkap dia.

Untuk diketahui, dua anggota KPPS yang meninggal dunia usai bertugas yaitu Hendri Yulianto, 33, warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan. Hendri anggota KPPS di TPS 02 desa setempat. Dia meninggal dunia pada 21 April.

Baca Juga :  Jangan Ketinggalan, Pencoblosan Tutup Pukul 13.00

Kemudian, anggota KPPS lain yang meninggal dunia yakni Muhammad Sali. Dia anggota KPPS di TPS 05 Dusun Morgunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Muhammad Sali diduga meninggal dunia akibat kelelahan.

Muhammad Sali meninggal pada Senin (29/4). Pria yang memiliki riwayat penyakit jantung itu kerap mengeluh sesak napas setelah menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Sali sempat dirawat di RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. Kondisinya dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang oleh tim medis. Namun, pria yang dikenal memiliki semangat tinggi itu harus berpulang ke rahmatullah.

 

PAMEKASAN – Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pamekasan meninggal dunia usai bertugas. Namun, santunan kepada keluarga mereka belum diberikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan laporan lambat.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Penyelenggaraan dan Data Muhammad Subhan mengatakan, laporan terkait penyelenggara meninggal baru masuk. KPU Pamekasan langsung melaporkan ke KPU Jawa Timur (Jatim).

Kedua penyelenggara yang wafat itu belum mendapat santunan. Senin (6/5) pekan depan, akan disampaikan pada saat rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Jatim. ”Laporannya baru masuk ke kami,” ujarnya kemarin (4/5).


Santunan terhadap penyelenggara pemilu yang meninggal itu ditangani langsung KPU RI. Sementara pendataannya melalui KPU Jatim. Jika ada penyelenggara meninggal di tingkat kabupaten, KPU daerah yang melapor. Menurut Subhan, di kabupaten lain sudah ada santunan yang diberikan.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Antardesa Mirip Kolam Ikan

Mengenai besaran santunan, mantan aktivis PMII itu belum bisa memastikan. Sebab, seluruh prosesnya, termasuk nominal yang akan diterima keluarga pejuang demokrasi itu kewenangan KPU RI.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Dul Haq mendesak, santunan terhadap penyelenggara pemilu yang meninggal dunia itu harus disegerakan. Apalagi, informasi yang berkembang, Kementerian Keuangan sudah merestui. Tinggal KPU merealisasikan.

Santunan memang tidak akan menghilangkan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Tetapi, minimal bisa meringankan biaya hidup istri dan anak penyelenggara pemilu yang meninggal.

- Advertisement -

KPU Pamekasan harus segera melaporkan data penyelenggara yang meninggal dunia. Harapannya, KPU RI segera merealisasikan santunan itu. ”Kami turut berduka atas meninggalnya penyelenggara pemilu itu,” ungkap dia.

Untuk diketahui, dua anggota KPPS yang meninggal dunia usai bertugas yaitu Hendri Yulianto, 33, warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan. Hendri anggota KPPS di TPS 02 desa setempat. Dia meninggal dunia pada 21 April.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ada Dua Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Kemudian, anggota KPPS lain yang meninggal dunia yakni Muhammad Sali. Dia anggota KPPS di TPS 05 Dusun Morgunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Muhammad Sali diduga meninggal dunia akibat kelelahan.

Muhammad Sali meninggal pada Senin (29/4). Pria yang memiliki riwayat penyakit jantung itu kerap mengeluh sesak napas setelah menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Sali sempat dirawat di RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. Kondisinya dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang oleh tim medis. Namun, pria yang dikenal memiliki semangat tinggi itu harus berpulang ke rahmatullah.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/