PAMEKASAN – Pengendara motor hendaknya mematuhi aturan saat berkendara. Jika abai, nyawa taruhannya. Seperti Lakalantas yang dialami tiga pemotor di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an, Kamis (4/4) sekitar pukul 18.00.
Informasi yang dihimpun RadarMadura.id, kejadian bermula saat pemotor nopol M 6095 AE yakni M Salam Santoso (44) warga Larangan Badung melaju dari arah selatan ke utara. Saat hendak belok kanan, diduga tidak memperhatikan arus lalu lintas.
Dari belakang, muncul dua pengendara sepeda motor. Pemotor nopol M3852 BT bernama Samsul Bahri (25) berboncengan dengan Nur Iskandar (26). Keduanya warga Desa Gunongkesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.
Disusul pemotor kedua nopol M 2462 BS bernama Moh Lutfi Hermawan (20) warga Desa Potoan Laok, Kecamatan Palenga’an. Karena M Salam Santoso diduga belok kanan mendadak, akibatnya ditabrak dari belakang.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto dikonfirmasi melalui Kanit Lakalantas Ipda Tamsil membenarkan tabrakan beruntun tersebut. Ketiga pemotor ternyata tidak memilki SIM C.
“Penyebab kecelakaan, karena pengendara sepeda motor tidak tertib berlalu lintas. Arus lalu lintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang dan jalan beraspal lurus,” ujarnya.
Menurut Tamsil, Samsul Bahri dan Nur Iskandar langsung dirujuk ke RSUD Slamet Martodirdjo. Termasuk M Salam Santoso. “Sementara Moh Lutfi Hermanto asal Poto’an Laok meninggal dunia,” paparnya. (Santi Stia Wardani)